SulawesiPos.com – Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas angkat bicara mengenai dinamika pro-kontra yang mengiringi pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) nasional.
Terhitung sejak 2 Januari 2026, kedua regulasi besar tersebut telah resmi menjadi hukum positif di Indonesia.
Dalam konferensi pers yang digelar di kantor Kemenkum, Supratman menegaskan bahwa pemerintah menyadari adanya ketidakpuasan dari sejumlah kelompok masyarakat.
Namun, ia mengingatkan bahwa setiap undang-undang yang lahir merupakan hasil dari proses dialektika politik di parlemen.
“Kami tentu tidak yakin bisa memuaskan semua pihak ya, kita berusaha untuk bisa memastikan bahwa produk UU ini adalah produk politik, itu dulu yang harus disepakati, ini produk politik,” ujar Supratman, Senin (05/01/2026).
Politikus Partai Gerindra ini menjelaskan bahwa proses penyusunan KUHP dan KUHAP melibatkan pembahasan yang sangat kompleks antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Ia menyebutkan bahwa konfigurasi politik di parlemen menjadi variabel penentu yang membuat proses tersebut tidak sesederhana yang dibayangkan publik.
“Pemerintah tak sendiri. Kalau pemerintah sendiri, tentu akan jauh lebih mudah. Tapi pembentuk UU kan di DPR, kita bersama-sama dengan DPR membahas itu,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa dinamika saat pembahasan RUU KUHP memiliki tantangan konfigurasi politik yang berbeda jika dibandingkan dengan pembahasan RUU KUHAP.
Meski menghadapi berbagai perdebatan dan perubahan arah politik selama masa pembahasan, Supratman memastikan bahwa hasil akhir dari kedua undang-undang tersebut merupakan buah dari upaya terbaik seluruh elemen pembentuk undang-undang.

