SulawesiPos.com – Wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah kembali mengemuka di ruang publik.
Di tengah perbincangan soal kemungkinan pilkada dikembalikan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan agar setiap desain sistem politik tetap berpijak pada prinsip pencegahan korupsi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa integritas dan akuntabilitas penyelenggara negara harus menjadi fondasi utama dalam setiap perubahan mekanisme demokrasi.
Menurutnya, baik pemilihan langsung maupun tidak langsung sama-sama memiliki potensi risiko jika tidak dirancang dengan prinsip antikorupsi yang kuat.
“KPK menekankan bahwa pencegahan korupsi, penguatan integritas, serta akuntabilitas harus menjadi prinsip utama dalam setiap desain sistem politik,” ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (2/1/2026).
Ia menjelaskan bahwa tingginya biaya kontestasi politik kerap menjadi pintu masuk praktik-praktik yang menyimpang.
Beban finansial yang besar, dapat mendorong kandidat maupun pihak pendukungnya melakukan transaksi politik, baik sebelum maupun setelah terpilih.
Berdasarkan pemantauan KPK, biaya politik yang mahal sering berujung pada upaya pengembalian modal melalui kebijakan publik.
Pola ini terlihat dari sejumlah perkara korupsi yang melibatkan kepala daerah, di mana kekuasaan dimanfaatkan untuk kepentingan kelompok tertentu.
“Terbaru, dari perkara Lampung Tengah, publik dipaparkan praktik-praktik yang memprihatinkan, yaitu pengadaan barang dan jasa di wilayah tersebut diatur agar vendornya merupakan tim sukses yang telah membantu pemenang bupati saat pemilihan,” ucapnya dilansir dari Antara.
Perkara yang terjadi di Lampung Tengah tersebut mengungkap dugaan pengaturan proyek agar dimenangkan oleh pihak-pihak yang sebelumnya menjadi bagian dari tim pemenangan kepala daerah.
Bahkan, hasil tindak pidana korupsi tersebut diduga digunakan untuk menutup pinjaman modal politik yang dikeluarkan saat proses pemilihan.
Pernyataan KPK ini muncul seiring menguatnya wacana pengembalian sistem pemilihan kepala daerah melalui DPRD.
Wacana perubahan mekanisme pemilihan ini pertama kali disampaikan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar pada peringatan Hari Lahir PKB, 23 Juli 2025.
Isu ini semakin menguat menjelang pembahasan revisi Undang-Undang Pemilihan Umum.
Sejumlah partai politik menilai sistem pemilihan melalui DPRD dapat menekan praktik politik uang dan menurunkan biaya kontestasi yang selama ini dinilai terlalu mahal.
Namun, KPK menegaskan bahwa perubahan mekanisme semata tidak otomatis menghilangkan risiko korupsi.
Tanpa pengawasan yang ketat, transparansi, dan sistem akuntabilitas yang kuat, baik pemilihan langsung maupun tidak langsung tetap berpotensi melahirkan praktik penyalahgunaan kekuasaan. (ayi)