Anggota DPR RI Asal Toraja Eva Stevani Masuk Desil Rentan Miskin, Kekayaannya Capai Rp3,5 Miliar

SulawesiPos.com – Anggota DPR RI Fraksi NasDem asal Toraja Utara, Eva Stevany Rataba, tercatat dalam desil 4 yang merupakan salah satu kelompok priorita dalam pendataan kesejahteraan sosial.

Namun, Eva membantah pernah menerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH).

Eva mengatakan, tidak pernah mendaftarkan diri sebagai penerima PKH maupun menikmati bantuan tersebut.

Ia mengaku telah memperoleh informasi mengenai namanya yang tercatat sebagai penerima bantuan dan kemudian mendatangi Kantor Dinas Sosial Kabupaten Toraja Utara untuk meminta penjelasan.

Menurut Eva, pencantuman seseorang dalam desil tertentu tidak otomatis menunjukkan bahwa orang tersebut merupakan penerima bantuan sosial.

“Perlu saya luruskan juga bahwa tercatat dalam desil 4 tidak serta-merta berarti seseorang pernah menerima PKH. Data desil merupakan pengelompokan kondisi sosial ekonomi, sedangkan penetapan penerima bantuan sosial melalui proses dan persyaratan tersendiri,” jelasnya.

Desil merupakan sistem pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat ke dalam 10 tingkatan. Desil 1 hingga desil 4 menjadi kelompok prioritas utama dalam penyaluran bantuan sosial pemerintah.

BACA JUGA:  Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus, Harta Rp18,26 Miliar dan Jejak 12 Kasus Besar Termasuk MBG

Adapun desil 1 dikategorikan sangat miskin, desil 2 miskin, desil 3 hampir miskin, desil 4 rentan miskin, desil 5 menengah bawah relatif stabil, desil 6 menengah, desil 7 menengah atas, desil 8 mapan, desil 9 kaya, dan desil 10 sangat kaya.

LHKPN Eva Stevani Capai Rp3,5 Miliar

Dalam pantauan SulawesiPos.com, Eva Stevani tercatat melaporkan total kekayaan sebesar Rp3.501.388.564 dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 31 Desember 2025.

Data tersebut dipantau SulawesiPos.com melalui laman e-LHKPN. Harta Eva terdiri atas tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas.

Rincian harta yang dilaporkan Eva yakni:

1. Tanah dan bangunan: Rp1.630.000.000

  • Tanah dan bangunan seluas 1.175 m²/300 m² di Kabupaten Merauke, hasil sendiri: Rp1.250.000.000.
  • Tanah seluas 1.158 m² di Kabupaten Merauke, hasil sendiri: Rp380.000.000.

2. Alat transportasi dan mesin: Rp620.500.000

SulawesiPos.com – Anggota DPR RI Fraksi NasDem asal Toraja Utara, Eva Stevany Rataba, tercatat dalam desil 4 yang merupakan salah satu kelompok priorita dalam pendataan kesejahteraan sosial.

Namun, Eva membantah pernah menerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH).

Eva mengatakan, tidak pernah mendaftarkan diri sebagai penerima PKH maupun menikmati bantuan tersebut.

Ia mengaku telah memperoleh informasi mengenai namanya yang tercatat sebagai penerima bantuan dan kemudian mendatangi Kantor Dinas Sosial Kabupaten Toraja Utara untuk meminta penjelasan.

Menurut Eva, pencantuman seseorang dalam desil tertentu tidak otomatis menunjukkan bahwa orang tersebut merupakan penerima bantuan sosial.

“Perlu saya luruskan juga bahwa tercatat dalam desil 4 tidak serta-merta berarti seseorang pernah menerima PKH. Data desil merupakan pengelompokan kondisi sosial ekonomi, sedangkan penetapan penerima bantuan sosial melalui proses dan persyaratan tersendiri,” jelasnya.

Desil merupakan sistem pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat ke dalam 10 tingkatan. Desil 1 hingga desil 4 menjadi kelompok prioritas utama dalam penyaluran bantuan sosial pemerintah.

BACA JUGA:  Anggota DPR Ingatkan Bahaya Narkoba Mengintai Generasi Muda, Minta Penindakan dan Pencegahan Diperkuat

Adapun desil 1 dikategorikan sangat miskin, desil 2 miskin, desil 3 hampir miskin, desil 4 rentan miskin, desil 5 menengah bawah relatif stabil, desil 6 menengah, desil 7 menengah atas, desil 8 mapan, desil 9 kaya, dan desil 10 sangat kaya.

LHKPN Eva Stevani Capai Rp3,5 Miliar

Dalam pantauan SulawesiPos.com, Eva Stevani tercatat melaporkan total kekayaan sebesar Rp3.501.388.564 dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 31 Desember 2025.

Data tersebut dipantau SulawesiPos.com melalui laman e-LHKPN. Harta Eva terdiri atas tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas.

Rincian harta yang dilaporkan Eva yakni:

1. Tanah dan bangunan: Rp1.630.000.000

  • Tanah dan bangunan seluas 1.175 m²/300 m² di Kabupaten Merauke, hasil sendiri: Rp1.250.000.000.
  • Tanah seluas 1.158 m² di Kabupaten Merauke, hasil sendiri: Rp380.000.000.

2. Alat transportasi dan mesin: Rp620.500.000

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru