SulawesiPos.com – Peringkat desil kesejahteraan rumah tangga kini menjadi salah satu acuan utama pemerintah dalam menyalurkan berbagai program bantuan sosial (bansos).
Bagi masyarakat yang ingin memastikan apakah Kartu Keluarga (KK) miliknya terdaftar dalam kategori penerima manfaat, pengecekan dapat dilakukan secara mandiri melalui laman resmi Kementerian Sosial (Kemensos).
Sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) bersama penyesuaian Data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) mengelompokkan masyarakat ke dalam 10 tingkatan desil.
Tingkat Desil 1 hingga Desil 4 menjadi prioritas utama penerima bansos seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), hingga bantuan PBI JK.
Langkah Mudah Cek Desil via Cekbansos.kemensos.go.id
Pemerintah menyediakan portal resmi agar warga dapat memeriksa data kepesertaan bansos serta indikator kesejahteraan secara transparan.
Berikut tata cara pengecekannya:
- Buka Situs Resmi: Akses peramban (browser) di ponsel atau komputer, lalu kunjungi situs
https://cekbansos.kemensos.go.id -
Masukkan Data Wilayah: Pilih data Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan sesuai dengan KTP. - Masukkan Nama Penerima: Tuliskan nama lengkap sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Verifikasi Kode: Masukkan 4 huruf kode captcha yang tertera pada layar. Jika kode kurang jelas, klik ikon refresh untuk mendapatkan kode baru.
- Cari Data: Klik tombol Cari Data. Sistem akan mencocokkan identitas yang dimasukkan dengan basis data Kemensos.
Pahami Pembagian Kategori Desil
Penetapan desil tidak hanya didasarkan pada besaran pendapatan bulanan, melainkan dihitung berdasarkan 39 variabel terpadu yang mencakup kondisi fisik rumah, fasilitas sanitasi, daya listrik, hingga tingkat pendidikan anggota KK.
- Desil 1: Sangat Miskin (Prioritas utama seluruh bansos).
- Desil 2: Miskin.
- Desil 3: Hampir Miskin.
- Desil 4: Rentan Miskin.
- Desil 5–10: Kelompok masyarakat menengah hingga mampu (non-prioritas bansos).
Jika hasil pencarian menunjukkan nama Anda terdaftar namun penetapan desil dinilai tidak sesuai dengan kondisi ekonomi riil, masyarakat dapat mengajukan usul sanggah atau pemutakhiran data melalui aplikasi Cek Bansos resmi Kemensos atau berkonsultasi langsung ke pendamping sosial di kantor desa/kelurahan setempat.


