SulawesiPos.com – Sultan Brunei Darussalam Hassanal Bolkiah mencabut gelar kerajaan yang disandang menantu perempuannya, Pengiran Raabi’atul Adawiyyah Pengiran Haji Bolkiah.
Pencabutan gelar tersebut menjadi sorotan setelah dikaitkan dengan perilaku Pengiran Raabi’atul yang dinilai tidak pantas sebagai bagian dari keluarga Kesultanan Brunei.
Keputusan Sultan Bolkiah itu diumumkan Kantor Kepala Protokol Kerajaan melalui sebuah pernyataan yang dirilis pada 8 Agustus 2026. Informasi tersebut dilaporkan New Straits Times pada Senin (10/8/2026).
Gelar kerajaan yang dicabut adalah “Yang Amat Mulia Pengiran Anak Isteri”, gelar yang sebelumnya dianugerahkan kepada Pengiran Raabi’atul.
Pengiran Raabi’atul diketahui merupakan istri dari Pangeran Abdul Malik, putra kedua Sultan Bolkiah.
Gelar Dicabut Atas Titah Sultan Bolkiah
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Protokol Kerajaan, Pengiran Haji Raffizana Pengiran Haji Razali, menyatakan pencabutan gelar tersebut merupakan titah kerajaan yang dikeluarkan langsung oleh Sultan Bolkiah.
Dengan adanya titah tersebut, pencabutan gelar kerajaan berlaku efektif segera setelah diumumkan.
Namun, Kantor Kepala Protokol Kerajaan tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai alasan spesifik di balik keputusan tersebut.
Disebut Mencoreng Nama Baik Kesultanan Brunei
Di tengah minimnya penjelasan resmi, media lokal Brunei, RTB News, melaporkan bahwa pencabutan gelar tersebut berkaitan dengan perilaku Pengiran Raabi’atul yang dianggap tidak pantas dilakukan oleh seorang istri anggota keluarga Kesultanan Brunei.
Perilaku tersebut juga disebut telah mencoreng nama baik Kesultanan Brunei serta menunjukkan kurangnya rasa hormat terhadap Sultan Bolkiah.
Meski demikian, tidak ada penjelasan lebih rinci mengenai perilaku yang dimaksud.
Hingga kini, tidak disebutkan secara terbuka tindakan atau peristiwa spesifik yang menjadi dasar pencabutan gelar kerajaan tersebut.
Keputusan itu membuat status gelar Pengiran Raabi’atul berubah secara efektif setelah pengumuman resmi dari Kantor Kepala Protokol Kerajaan.
Tidak adanya rincian mengenai perilaku yang dimaksud membuat alasan di balik pencabutan gelar tersebut masih menyisakan tanda tanya.

