Pilot Malaysia Kurir Ekstasi Positif Narkoba Saat Terbangkan Pesawat ke Indonesia

Pada pengiriman ketiga, tersangka diduga membawa ekstasi dan sabu ke Jakarta hingga akhirnya terungkap oleh petugas.

Hengky mengatakan tersangka mengaku dijanjikan upah 50.000 ringgit atau sekitar Rp220 juta untuk membawa narkotika tersebut.

“Fakta ini mengonfirmasi bahwa pelaku mengonsumsi barang haram tersebut tepat pada saat menerbangkan pesawat membawa penumpang dari Kuala Lumpur menuju Indonesia,” ujarnya.

Sementara itu, Malaysia Airlines menyatakan akan kooperatif dengan otoritas Indonesia dan melakukan peninjauan internal atas kasus yang menjerat pilotnya.

Hingga Minggu, 2 Agustus 2026, tersangka telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri dan dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:  Tiga Penyerang Polisi saat Penggerebekan Narkoba di Katingan Ditangkap di Samarinda

Pada pengiriman ketiga, tersangka diduga membawa ekstasi dan sabu ke Jakarta hingga akhirnya terungkap oleh petugas.

Hengky mengatakan tersangka mengaku dijanjikan upah 50.000 ringgit atau sekitar Rp220 juta untuk membawa narkotika tersebut.

“Fakta ini mengonfirmasi bahwa pelaku mengonsumsi barang haram tersebut tepat pada saat menerbangkan pesawat membawa penumpang dari Kuala Lumpur menuju Indonesia,” ujarnya.

Sementara itu, Malaysia Airlines menyatakan akan kooperatif dengan otoritas Indonesia dan melakukan peninjauan internal atas kasus yang menjerat pilotnya.

Hingga Minggu, 2 Agustus 2026, tersangka telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri dan dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:  Polri Tetapkan Syekh Ahmad Al Misry Tersangka Dugaan Pelecehan Santri

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru