Pada pengiriman ketiga, tersangka diduga membawa ekstasi dan sabu ke Jakarta hingga akhirnya terungkap oleh petugas.
Hengky mengatakan tersangka mengaku dijanjikan upah 50.000 ringgit atau sekitar Rp220 juta untuk membawa narkotika tersebut.
“Fakta ini mengonfirmasi bahwa pelaku mengonsumsi barang haram tersebut tepat pada saat menerbangkan pesawat membawa penumpang dari Kuala Lumpur menuju Indonesia,” ujarnya.
Sementara itu, Malaysia Airlines menyatakan akan kooperatif dengan otoritas Indonesia dan melakukan peninjauan internal atas kasus yang menjerat pilotnya.
Hingga Minggu, 2 Agustus 2026, tersangka telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri dan dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

