Kemkomdigi Tegur YouTube Usai Konten Promosi Vape Libatkan Anak, Diberi Waktu 3 Hari

SulawesiPos.com – Kementerian Komunikasi dan Digital melayangkan Surat Teguran Pertama kepada YouTube setelah menemukan konten siaran langsung promosi rokok elektronik atau vape yang melibatkan anak-anak, dan platform itu diberi waktu paling lambat tiga hari untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

Angle paling kuat dari kasus ini bukan semata temuan konten bermasalah, tetapi keputusan pemerintah langsung menegur platform global dan membuka kemungkinan sanksi bila responsnya dinilai tidak memadai.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan praktik yang mengeksploitasi anak untuk mempromosikan produk yang tidak diperuntukkan bagi mereka merupakan pelanggaran serius.

“Anak-anak harus dilindungi dari segala bentuk eksploitasi di ruang digital. Konten yang melibatkan anak untuk mempromosikan produk vape jelas bertentangan dengan semangat perlindungan anak dan tidak sepatutnya mendapat ruang di platform digital,” kata Meutya di Jakarta, Minggu (2/8/2026).

YouTube Diminta Bergerak Cepat

Kemkomdigi menyebut teguran itu menyusul temuan konten promosi vape oleh kreator YouTube Muhammad Jannah alias Bigmo yang diduga melibatkan anak di bawah umur saat siaran langsung.

BACA JUGA:  Kasus Daycare Little Aresha Terungkap, Kemen PPPA Ungkap 44 Persen Daycare Belum Berizin

Melalui surat tersebut, YouTube diminta segera meninjau dan menindak konten terkait serta menyampaikan klarifikasi mengenai langkah yang telah dan akan dilakukan.

Pemerintah juga meminta platform itu memperkuat moderasi secara proaktif terhadap konten yang berpotensi melanggar prinsip perlindungan anak di ruang digital.

Selain itu, YouTube didorong meningkatkan kecepatan penanganan konten serupa dan memastikan sistem deteksi serta pembatasan usia berjalan efektif.

Terancam Sanksi Jika Abaikan Teguran

Meutya menegaskan ruang digital tidak boleh menjadi tempat yang membiarkan anak-anak dijadikan sarana promosi produk yang berpotensi membahayakan kesehatan.

Jika Surat Teguran Pertama itu tidak ditindaklanjuti sesuai ketentuan, Kemkomdigi menyatakan dapat menjatuhkan sanksi administratif berdasarkan aturan yang berlaku.

Sanksi itu disebut dapat berupa teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara layanan, hingga pemutusan akses terhadap sistem elektronik.

“Pemerintah mengedepankan pembinaan dan kepatuhan. Namun, apabila kewajiban untuk melakukan moderasi terhadap konten yang melanggar tidak dijalankan, kami tidak akan ragu menerapkan langkah penegakan sesuai regulasi yang berlaku,” ujar Meutya.

BACA JUGA:  Anak di Bawah 16 Tahun Kini Jadi Fokus Utama Perlindungan Siber Nasional Malaysia

Hingga Minggu sore, 2 Agustus 2026, Kemkomdigi menegaskan akan terus memperkuat pengawasan terhadap konten digital yang berpotensi membahayakan anak dan memastikan setiap platform menjalankan kewajiban moderasi secara bertanggung jawab.

SulawesiPos.com – Kementerian Komunikasi dan Digital melayangkan Surat Teguran Pertama kepada YouTube setelah menemukan konten siaran langsung promosi rokok elektronik atau vape yang melibatkan anak-anak, dan platform itu diberi waktu paling lambat tiga hari untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

Angle paling kuat dari kasus ini bukan semata temuan konten bermasalah, tetapi keputusan pemerintah langsung menegur platform global dan membuka kemungkinan sanksi bila responsnya dinilai tidak memadai.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan praktik yang mengeksploitasi anak untuk mempromosikan produk yang tidak diperuntukkan bagi mereka merupakan pelanggaran serius.

“Anak-anak harus dilindungi dari segala bentuk eksploitasi di ruang digital. Konten yang melibatkan anak untuk mempromosikan produk vape jelas bertentangan dengan semangat perlindungan anak dan tidak sepatutnya mendapat ruang di platform digital,” kata Meutya di Jakarta, Minggu (2/8/2026).

YouTube Diminta Bergerak Cepat

Kemkomdigi menyebut teguran itu menyusul temuan konten promosi vape oleh kreator YouTube Muhammad Jannah alias Bigmo yang diduga melibatkan anak di bawah umur saat siaran langsung.

BACA JUGA:  Kasus Daycare Little Aresha Terungkap, Kemen PPPA Ungkap 44 Persen Daycare Belum Berizin

Melalui surat tersebut, YouTube diminta segera meninjau dan menindak konten terkait serta menyampaikan klarifikasi mengenai langkah yang telah dan akan dilakukan.

Pemerintah juga meminta platform itu memperkuat moderasi secara proaktif terhadap konten yang berpotensi melanggar prinsip perlindungan anak di ruang digital.

Selain itu, YouTube didorong meningkatkan kecepatan penanganan konten serupa dan memastikan sistem deteksi serta pembatasan usia berjalan efektif.

Terancam Sanksi Jika Abaikan Teguran

Meutya menegaskan ruang digital tidak boleh menjadi tempat yang membiarkan anak-anak dijadikan sarana promosi produk yang berpotensi membahayakan kesehatan.

Jika Surat Teguran Pertama itu tidak ditindaklanjuti sesuai ketentuan, Kemkomdigi menyatakan dapat menjatuhkan sanksi administratif berdasarkan aturan yang berlaku.

Sanksi itu disebut dapat berupa teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara layanan, hingga pemutusan akses terhadap sistem elektronik.

“Pemerintah mengedepankan pembinaan dan kepatuhan. Namun, apabila kewajiban untuk melakukan moderasi terhadap konten yang melanggar tidak dijalankan, kami tidak akan ragu menerapkan langkah penegakan sesuai regulasi yang berlaku,” ujar Meutya.

BACA JUGA:  Bareskrim: KUHP-KUHAP Baru Perkuat Perlindungan Korban Perempuan dan Anak Sejak Laporan Awal

Hingga Minggu sore, 2 Agustus 2026, Kemkomdigi menegaskan akan terus memperkuat pengawasan terhadap konten digital yang berpotensi membahayakan anak dan memastikan setiap platform menjalankan kewajiban moderasi secara bertanggung jawab.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru