Pilot Malaysia Airlines Ditangkap di Indonesia, Selundupkan 25 Kg Ekstasi Pakai Jalur Khusus

SulawesiPos.com – Seorang pilot maskapai Malaysia Airlines ditangkap di Indonesia atas tuduhan penyelundupan puluhan kilogram ekstasi. Maskapai penerbangan Malaysia itu menyatakan akan kooperatif dengan otoritas Indonesia sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.

Dilaporkan kantor berita resmi Malaysia, Bernama, Malaysia Airlines mengatakan pihaknya menahan diri untuk berkomentar tetapi menanggapi serius tuduhan tersebut.

Dalam pernyataan kepada Bernama, maskapai nasional Malaysia tersebut mengatakan pihaknya tidak pantas untuk berkomentar lebih lanjut karena masalah tersebut masih dalam penyelidikan oleh pihak berwenang Indonesia.

“Malaysia Airlines ingin menegaskan kembali bahwa pihaknya tidak mentolerir segala bentuk pelanggaran dan saat ini sedang melakukan peninjauan internal atas masalah tersebut,” katanya, dilansir Free Malaysia Today, Jumat (31/7/2026).

Maskapai Malaysia tersebut menambahkan bahwa keselamatan, keamanan, dan integritas operasionalnya tetap menjadi prioritas utama.

Pelaku Diupah Rp220 Juta

Diketahui bahwa Bea Cukai Soekarno-Hatta dan Bareskrim Polri telah menggagalkan penyelundupan narkotika jaringan internasional di Bandara Soekarno-Hatta yang melibatkan kru pilot berkewarganegaraan Malaysia.

Pilot tersebut diberi upah 50 ribu ringgit atau setara Rp 220 juta (kurs Rp 4.418).

Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Soekarno Hatta Hengky Tomuan Parlindungan Aritonga mengatakan kasus ini tergolong unik dan di luar dugaan. Menurutnya, sindikat tersebut telah berhasil menyusup hingga tingkat institusi penerbangan.

“Jadi, ini ada pilot dari maskapai penerbangan asing, menerbangkan pesawat dari Kuala Lumpur ke Soekarno-Hatta, MH 727, landing di Soekarno-Hatta, kemudian pada saat kami lakukan pemeriksaan terhadap bagasi koper yang bersangkutan, ditemukan kecurigaan,” ujar Hengky dalam konferensi pers di Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat (31/7/2026).

Hengky menjelaskan hasil pemeriksaan terdapat 14 bungkus ekstasi dalam koper bagasi milik pilot tersebut.

Setelah dilakukan pengembangan dan penghitungan ulang, total barang haram yang diamankan mencapai 70.114 butir pil ekstasi, dengan berat bruto mencapai 26 kilogram (kg) dan netto lebih dari 25 kg.

Manfaatkan Jalur Khusus Awak Pesawat

Menurut Hengky, pelaku menggunakan modus operandi memanfaatkan keistimewaan jalur khusus (special treatment) yang memang diberikan kepada awak pesawat atau crew di seluruh dunia.

Perlakuan khusus inilah yang dimanfaatkan oleh sindikat sehingga merasa penyelundupan lewat pilot adalah cara paling aman.

“Jadi di claim tag-nya itu tersendiri, ada claim tag crew. Jadi pada saat dia check-in di Kuala Lumpur, berarti jalurnya berbeda dengan check-in penumpang karena di claim tag-nya disebutkan crew di situ,” beber Hengky.

SulawesiPos.com – Seorang pilot maskapai Malaysia Airlines ditangkap di Indonesia atas tuduhan penyelundupan puluhan kilogram ekstasi. Maskapai penerbangan Malaysia itu menyatakan akan kooperatif dengan otoritas Indonesia sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.

Dilaporkan kantor berita resmi Malaysia, Bernama, Malaysia Airlines mengatakan pihaknya menahan diri untuk berkomentar tetapi menanggapi serius tuduhan tersebut.

Dalam pernyataan kepada Bernama, maskapai nasional Malaysia tersebut mengatakan pihaknya tidak pantas untuk berkomentar lebih lanjut karena masalah tersebut masih dalam penyelidikan oleh pihak berwenang Indonesia.

“Malaysia Airlines ingin menegaskan kembali bahwa pihaknya tidak mentolerir segala bentuk pelanggaran dan saat ini sedang melakukan peninjauan internal atas masalah tersebut,” katanya, dilansir Free Malaysia Today, Jumat (31/7/2026).

Maskapai Malaysia tersebut menambahkan bahwa keselamatan, keamanan, dan integritas operasionalnya tetap menjadi prioritas utama.

Pelaku Diupah Rp220 Juta

Diketahui bahwa Bea Cukai Soekarno-Hatta dan Bareskrim Polri telah menggagalkan penyelundupan narkotika jaringan internasional di Bandara Soekarno-Hatta yang melibatkan kru pilot berkewarganegaraan Malaysia.

Pilot tersebut diberi upah 50 ribu ringgit atau setara Rp 220 juta (kurs Rp 4.418).

Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Soekarno Hatta Hengky Tomuan Parlindungan Aritonga mengatakan kasus ini tergolong unik dan di luar dugaan. Menurutnya, sindikat tersebut telah berhasil menyusup hingga tingkat institusi penerbangan.

“Jadi, ini ada pilot dari maskapai penerbangan asing, menerbangkan pesawat dari Kuala Lumpur ke Soekarno-Hatta, MH 727, landing di Soekarno-Hatta, kemudian pada saat kami lakukan pemeriksaan terhadap bagasi koper yang bersangkutan, ditemukan kecurigaan,” ujar Hengky dalam konferensi pers di Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat (31/7/2026).

Hengky menjelaskan hasil pemeriksaan terdapat 14 bungkus ekstasi dalam koper bagasi milik pilot tersebut.

Setelah dilakukan pengembangan dan penghitungan ulang, total barang haram yang diamankan mencapai 70.114 butir pil ekstasi, dengan berat bruto mencapai 26 kilogram (kg) dan netto lebih dari 25 kg.

Manfaatkan Jalur Khusus Awak Pesawat

Menurut Hengky, pelaku menggunakan modus operandi memanfaatkan keistimewaan jalur khusus (special treatment) yang memang diberikan kepada awak pesawat atau crew di seluruh dunia.

Perlakuan khusus inilah yang dimanfaatkan oleh sindikat sehingga merasa penyelundupan lewat pilot adalah cara paling aman.

“Jadi di claim tag-nya itu tersendiri, ada claim tag crew. Jadi pada saat dia check-in di Kuala Lumpur, berarti jalurnya berbeda dengan check-in penumpang karena di claim tag-nya disebutkan crew di situ,” beber Hengky.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru