SulawesiPos.com – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman membongkar dugaan peredaran beras fortifikasi yang tidak sesuai standar dengan potensi kerugian konsumen sekitar Rp71 triliun dan potensi kerugian negara dari sisi subsidi pangan sekitar Rp56 triliun.
Temuan itu disampaikan di Jakarta, Jumat, 31 Juli 2026, setelah Kementerian Pertanian memeriksa sampel produk yang beredar di pasar dan menemukan mayoritas tidak memenuhi standar fortifikasi.
Amran mengatakan beras fortifikasi seharusnya menjadi pangan bergizi bagi masyarakat berpenghasilan rendah, kelompok rentan, dan anak-anak yang berisiko stunting, sehingga harganya semestinya berada di kisaran beras medium atau sedikit di atasnya.
Namun, dari hasil pengawasan Kementan, ada produk yang dijual jauh di atas kewajaran.
“Fortifikasi itu diberikan vitamin-vitamin khusus untuk masyarakat menengah ke bawah, orang yang stunting, atau kekurangan gizi. Logikanya harganya harus murah, minimal setara beras medium atau sedikit lebih tinggi karena ada tambahan vitamin. Tapi ternyata ada yang dijual sampai Rp42 ribu per kilogram. Ini tidak masuk akal, ini akal-akalan,” kata Mentan Amran saat doorstop bersama wartawan di Jakarta, Jumat, 31 Juli 2026.
Dari tiga laboratorium yang telah menuntaskan pengujian, sekitar 80 persen sampel dinyatakan bukan beras fortifikasi atau tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan.
Kementan menyebut harga rata-rata produk yang diperiksa mencapai Rp22.665 per kilogram, bahkan sebagian dijual hingga Rp42 ribu per kilogram.
“Yang terdaftar itu sekitar 80 persen tidak sesuai standar. Harga rata-ratanya Rp22.665 per kilogram, bahkan ada yang mencapai Rp42 ribu. Ini sangat ekstrem. Kami menggunakan banyak laboratorium agar hasilnya akurat dan seluruh temuan akan kami tindak lanjuti,” ujarnya.
Menurut Amran, penyimpangan itu tidak hanya merugikan konsumen yang membeli produk tidak sesuai klaim, tetapi juga mencederai tujuan negara dalam menyalurkan subsidi pangan.
Ia menyebut pemerintah mengalokasikan subsidi sektor pangan sekitar Rp164 triliun pada 2026, dengan potensi subsidi yang melekat pada peredaran beras fortifikasi diperkirakan mencapai Rp56 triliun.
Kementan Siapkan Sanksi dan Jalur Hukum
“Ini barang subsidi. Produksinya mendapat subsidi pupuk, irigasi, listrik, BBM, benih, traktor, dan lain-lain. Sudah barang subsidi, dipakai menipu pula rakyat. Ini kejam. Selain merugikan masyarakat sekitar Rp71 triliun, juga merugikan negara karena subsidi yang diberikan tidak tepat sasaran,” kata Mentan Amran.
Ia menilai pola itu memiliki kemiripan dengan kasus dugaan beras premium yang sebelumnya diungkap Kementerian Pertanian.
Menurut dia, setelah pengawasan beras premium diperketat, pelaku diduga menggeser praktiknya ke beras fortifikasi karena margin keuntungannya lebih besar.
“Dugaannya terjadi pergeseran. Karena premium sudah kita kunci pengawasannya, mereka bergeser ke fortifikasi. Bayangkan kalau dijual sampai Rp42 ribu per kilogram, keuntungan yang diperoleh sangat besar,” katanya.
Amran memastikan pemerintah tidak akan menghentikan penindakan terhadap mafia pangan.
Ia menegaskan pihak yang dirugikan dalam praktik itu adalah masyarakat kecil yang seharusnya mendapatkan pangan bergizi dengan harga terjangkau.
“Kita tidak boleh berhenti memerangi mafia pangan. Ini bukan sekadar soal angka, tetapi mereka merampas hak rakyat. Yang dirugikan adalah masyarakat kecil yang seharusnya mendapat pangan bergizi dengan harga terjangkau,” tegasnya.
Saat ini Kementan mengaku telah mengantongi barang bukti dan sedang menyelesaikan proses administrasi sebelum menyerahkan hasil pemeriksaan kepada aparat penegak hukum.
Pemerintah juga menyiapkan sanksi administratif berupa pencabutan izin edar bagi produsen yang terbukti melanggar.
“Saya sudah minta dicek sedetail mungkin. Kalau sudah terbukti melanggar, izinnya kami cabut. Yang melanggar harus diberi hukuman berat agar memberikan efek jera,” tegas Amran.
Berdasarkan hasil pengawasan sebelumnya, ada 15 merek beras fortifikasi yang menjadi objek pemeriksaan, dengan sekitar 80 persen sampel dinyatakan tidak memenuhi standar.
Kementan menyebut pengawasan akan diperluas lewat koordinasi dengan Satgas Pangan dan aparat penegak hukum untuk memastikan produk beras fortifikasi yang beredar sesuai mutu dan melindungi hak masyarakat.

