Ia menilai pola itu memiliki kemiripan dengan kasus dugaan beras premium yang sebelumnya diungkap Kementerian Pertanian.
Menurut dia, setelah pengawasan beras premium diperketat, pelaku diduga menggeser praktiknya ke beras fortifikasi karena margin keuntungannya lebih besar.
“Dugaannya terjadi pergeseran. Karena premium sudah kita kunci pengawasannya, mereka bergeser ke fortifikasi. Bayangkan kalau dijual sampai Rp42 ribu per kilogram, keuntungan yang diperoleh sangat besar,” katanya.
Amran memastikan pemerintah tidak akan menghentikan penindakan terhadap mafia pangan.
Ia menegaskan pihak yang dirugikan dalam praktik itu adalah masyarakat kecil yang seharusnya mendapatkan pangan bergizi dengan harga terjangkau.
“Kita tidak boleh berhenti memerangi mafia pangan. Ini bukan sekadar soal angka, tetapi mereka merampas hak rakyat. Yang dirugikan adalah masyarakat kecil yang seharusnya mendapat pangan bergizi dengan harga terjangkau,” tegasnya.
Saat ini Kementan mengaku telah mengantongi barang bukti dan sedang menyelesaikan proses administrasi sebelum menyerahkan hasil pemeriksaan kepada aparat penegak hukum.
Pemerintah juga menyiapkan sanksi administratif berupa pencabutan izin edar bagi produsen yang terbukti melanggar.
“Saya sudah minta dicek sedetail mungkin. Kalau sudah terbukti melanggar, izinnya kami cabut. Yang melanggar harus diberi hukuman berat agar memberikan efek jera,” tegas Amran.
Berdasarkan hasil pengawasan sebelumnya, ada 15 merek beras fortifikasi yang menjadi objek pemeriksaan, dengan sekitar 80 persen sampel dinyatakan tidak memenuhi standar.

