Mentan Amran : Presiden Terlalu Santun Bilang 2T itu Keuntungan, Sebenarnya itu Nyolong

Karenanya Pemerintah mendorong skema alternatif melalui Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih, yang memangkas rantai distribusi langsung dari petani ke konsumen akhir.

Skema ini berpotensi menghasilkan margin yang lebih adil bagi petani dan konsumen sebesar Rp50 triliun.

Standar Beras Fortifikasi dan Pelanggarannya

Beras fortifikasi diatur dalam dua standar, yaitu SNI 9314:2024 untuk kernel beras fortifikan dan SNI 9372:2025 untuk beras fortifikasi.

Setiap 100 gram beras fortifikasi wajib mengandung vitamin B1 minimal 0,25 miligram, asam folat 0,25 hingga 0,38 miligram, vitamin B12 1,0 hingga 1,5 mikrogram, zat besi 3,50 hingga 5,25 miligram, dan seng 3,0 hingga 4,5 miligram, dengan rasio pencampuran kernel fortifikan terhadap beras sosoh minimal 1 persen.

Hasil pengawasan Badan Pangan Nasional di DKI Jakarta pada Juni 2026 terhadap 15 merek beras fortifikasi menemukan hanya 3 merek yang memenuhi syarat, sementara 12 merek lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat, dengan harga jual berkisar Rp17.580 hingga Rp42.500 per kilogram.

BACA JUGA:  Mentan Amran Pastikan Kualitas Beras Stok Nasional dalam kondisi Baik dan Layak Disalurkan

Harga Eceran Tertinggi beras premium sebesar Rp14.900 per kilogram, sementara rata-rata harga beras fortifikasi yang tidak memenuhi syarat mencapai Rp22.665 per kilogram, selisih Rp7.765 per kilogram.

Dengan asumsi 30 persen dari konsumsi beras premium nasional sebesar 30,9 juta ton beralih ke fortifikasi, atau setara 9,2 juta ton per tahun, potensi kerugian konsumen diperkirakan mencapai Rp71,9 triliun per tahun.

Menindaklanjuti temuan ini, Mentan Amran mengungkapkan bahwa besok Jumat pihaknya akan mengumumkan nama-nama produsen beras fortifikasi yang tidak memenuhi syarat dan mencabut izin usaha mereka.

Kajian Koalisi Fortifikasi Indonesia menunjukkan perkiraan tambahan biaya produksi beras fortifikasi hanya berkisar Rp700 hingga Rp1.000 per kilogram, dengan rincian harga kernel fortifikan Rp700 per kilogram ditambah biaya pemrosesan.

Dengan basis harga beras medium Rp13.500 per kilogram, beras fortifikasi seharusnya bisa dijual sekitar Rp14.500 per kilogram, bahkan lebih rendah dari harga beras premium Rp14.900 per kilogram, dengan syarat menggunakan penggilingan terintegrasi.

BACA JUGA:  Mentan Amran Libatkan Purnabakti Kementan Perkuat Pertanian Nasional

Fakta ini memperkuat dugaan bahwa harga beras fortifikasi yang beredar di pasaran saat ini, yang mencapai puluhan ribu rupiah per kilogram, jauh melampaui harga wajarnya.

Karenanya Pemerintah mendorong skema alternatif melalui Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih, yang memangkas rantai distribusi langsung dari petani ke konsumen akhir.

Skema ini berpotensi menghasilkan margin yang lebih adil bagi petani dan konsumen sebesar Rp50 triliun.

Standar Beras Fortifikasi dan Pelanggarannya

Beras fortifikasi diatur dalam dua standar, yaitu SNI 9314:2024 untuk kernel beras fortifikan dan SNI 9372:2025 untuk beras fortifikasi.

Setiap 100 gram beras fortifikasi wajib mengandung vitamin B1 minimal 0,25 miligram, asam folat 0,25 hingga 0,38 miligram, vitamin B12 1,0 hingga 1,5 mikrogram, zat besi 3,50 hingga 5,25 miligram, dan seng 3,0 hingga 4,5 miligram, dengan rasio pencampuran kernel fortifikan terhadap beras sosoh minimal 1 persen.

Hasil pengawasan Badan Pangan Nasional di DKI Jakarta pada Juni 2026 terhadap 15 merek beras fortifikasi menemukan hanya 3 merek yang memenuhi syarat, sementara 12 merek lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat, dengan harga jual berkisar Rp17.580 hingga Rp42.500 per kilogram.

BACA JUGA:  Mentan Amran Pastikan Kualitas Beras Stok Nasional dalam kondisi Baik dan Layak Disalurkan

Harga Eceran Tertinggi beras premium sebesar Rp14.900 per kilogram, sementara rata-rata harga beras fortifikasi yang tidak memenuhi syarat mencapai Rp22.665 per kilogram, selisih Rp7.765 per kilogram.

Dengan asumsi 30 persen dari konsumsi beras premium nasional sebesar 30,9 juta ton beralih ke fortifikasi, atau setara 9,2 juta ton per tahun, potensi kerugian konsumen diperkirakan mencapai Rp71,9 triliun per tahun.

Menindaklanjuti temuan ini, Mentan Amran mengungkapkan bahwa besok Jumat pihaknya akan mengumumkan nama-nama produsen beras fortifikasi yang tidak memenuhi syarat dan mencabut izin usaha mereka.

Kajian Koalisi Fortifikasi Indonesia menunjukkan perkiraan tambahan biaya produksi beras fortifikasi hanya berkisar Rp700 hingga Rp1.000 per kilogram, dengan rincian harga kernel fortifikan Rp700 per kilogram ditambah biaya pemrosesan.

Dengan basis harga beras medium Rp13.500 per kilogram, beras fortifikasi seharusnya bisa dijual sekitar Rp14.500 per kilogram, bahkan lebih rendah dari harga beras premium Rp14.900 per kilogram, dengan syarat menggunakan penggilingan terintegrasi.

BACA JUGA:  Projo Sulsel Apresiasi Mentan Cetak Rekor Stok Cadangan Beras 4,8 juta Ton

Fakta ini memperkuat dugaan bahwa harga beras fortifikasi yang beredar di pasaran saat ini, yang mencapai puluhan ribu rupiah per kilogram, jauh melampaui harga wajarnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru