Categories: News

Nama Tan Kian dan Uang Rp50 Miliar Disebut dalam Pemeriksaan Febrie Adriansyah 10 Jam

SulawesiPos.com – Kasus Febrie Adriansyah memasuki babak baru pada Sabtu, 18 Juli 2026, setelah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus itu dipastikan belum ditahan usai diperiksa sekitar 10 jam oleh Kejaksaan Agung, Jumat, 17 Juli 2026. Pemeriksaan itu dilakukan setelah penanganan perkara yang semula diusut Polri dilimpahkan ke Kejagung, dengan fokus pemeriksaan awal pada dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam penanganan perkara PT Asabri periode 2020-2024.

Kuasa hukum Febrie, Hotman Paris Hutapea, mengatakan kliennya dicecar 18 pertanyaan dan pemeriksaan hari itu berakhir tanpa penahanan. “Hari ini sudah di-BAP tadi dari jam sembilan sampai baru selesai. Tidak ada penahanan hari ini,” kata Hotman di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta.

Perkembangan itu membuat perkara Febrie bergerak dari fase penetapan tersangka ke fase pembelaan terbuka. Pada hari yang sama, Hotman juga muncul sebagai kuasa hukum resmi Febrie dan mulai menyampaikan bantahan atas sejumlah dugaan yang mengemuka sejak penggeledahan rumah di Sentul, Bogor.

Belum Ditahan, Pemeriksaan Awal Fokus ke Perkara Asabri

Menurut Hotman, 18 pertanyaan yang diajukan penyidik Kejagung pada Jumat, 17 Juli 2026, masih berkisar pada perkara PT Asabri. Ia menyebut beberapa pertanyaan menyentuh hubungan Febrie dengan pengusaha properti Tan Kian dan kepemilikan rumah di Sentul yang sebelumnya menjadi lokasi penyitaan emas, valas, dan uang tunai.

Tim kuasa hukum juga mengajukan permohonan agar Febrie tidak ditahan. Alasan yang mereka kemukakan adalah Febrie dinilai kooperatif, telah mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus setelah ditetapkan sebagai tersangka, telah dicegah ke luar negeri, dan barang bukti disebut sudah dikuasai penyidik.

Pemeriksaan ini menjadi langkah penting karena Kejagung sebelumnya menerbitkan surat perintah penyidikan baru setelah menerima pelimpahan tiga perkara dari Polri. Tiga perkara itu meliputi dugaan korupsi dan TPPU PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga memicu blackout, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.

Bantahan Baru soal Tan Kian dan Rumah Sentul

Selain memastikan belum ada penahanan, kubu Febrie juga mulai menyusun narasi bantahan. Hotman membantah kliennya menerima uang dari Tan Kian. “Menyangkut mengenai apakah benar Tan Kian, dia tahu memberikan uang Rp50 miliar lebih? Jawabannya tidak. Yang jelas menyangkut duit, tidak ada,” katanya.

Hotman juga menyebut bila Tan Kian benar bertindak sebagai pemberi suap, maka seharusnya status hukumnya tidak berhenti sebagai saksi. Di sisi lain, ia menegaskan pemeriksaan terhadap Tan Kian sebelumnya masih berstatus saksi dalam rangkaian penyidikan yang dilakukan penyidik.

Keterangan lain yang ikut menjadi sorotan adalah soal rumah di Sentul. Hotman mengatakan rumah itu sudah digunakan Don Ritto sejak 2022. “Rumah di Sentul itu sejak 2022 sudah dipakai Don Ritto. Housekeeping dan asisten rumah tangga juga sudah bukan Pak Febrie yang membayar,” ujarnya.

Menurut dia, rumah tersebut semula milik mertua Febrie, lalu dihibahkan kepada anak Febrie jauh sebelum perkara Asabri bergulir. Sementara kuasa hukum Don Ritto menyebut rumah itu dipakai sebagai kantor operasional yayasan, tetapi penjelasan soal uang tunai dan emas yang ditemukan akan disampaikan setelah proses pemeriksaan penyidik selesai.

Latar Besar Kasus dan Tekanan Politik

Kasus ini sudah mengguncang institusi penegakan hukum sejak Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka pada Sabtu, 11 Juli 2026. Pada hari yang sama, Polri juga menyatakan penanganan lanjutan perkara dialihkan ke Kejagung sebagai bagian dari sinergi antarlembaga.

Dalam pengumuman sebelumnya, polisi menyebut Febrie diduga terkait tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang berhubungan dengan perkara PT Asabri dan perkara korupsi lain. Penyidik juga sempat mengungkap temuan 74 kilogram emas, valas, dan uang tunai sekitar Rp476 miliar dari rumah yang terkait dengan kasus tersebut.

Di tengah tekanan itu, Presiden Prabowo Subianto pada 15 Juli 2026 disebut meminta laporan langsung dari Jaksa Agung ST Burhanuddin mengenai perkembangan perkara ini.

Pada saat yang hampir bersamaan, Istana juga memproses usulan pengganti Jampidsus setelah Febrie mundur dari jabatannya, sementara Kejagung menunjuk Rudi Margono sebagai pelaksana tugas untuk menjaga kelanjutan penanganan perkara khusus.

Hingga Sabtu, 18 Juli 2026, titik paling baru dalam kasus ini adalah Febrie sudah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Kejagung, belum ditahan, dan kubu hukumnya mulai melawan lewat bantahan detail atas dugaan aliran uang serta kaitan rumah Sentul. Namun status hukumnya belum berubah, dan penyidikan kasus dugaan korupsi serta TPPU ini tetap berjalan.

Andi As

Share
Published by
Andi As
Tags: Febrie Adriansyah Hotman Paris kasus ASABRI Kejagung