SulawesiPos.com – Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, menyatakan kesiapannya untuk menjadi Justice Collaborator (JC) dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.
Langkah tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti, sebagai bentuk komitmen untuk membantu aparat penegak hukum mengungkap perkara secara menyeluruh.
Menurut Krisna, pernyataan kesedian Sony menjadi saksi pelaku yang bekerja sama telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat proses penyidikan berlangsung.
“Pak Sony menyatakan siap menjadi Justice Collaborator. Tekad ini sudah dituangkan dalam BAP di Kejaksaan,” ungkap Krisna kepada wartawan, dikutip Sabtu (6/6/2026).
Ia menegaskan, keputusan tersebut diambil agar seluruh rangkaian peristiwa dalam kasus dugaan korupsi MBG dapat terungkap secara terbuka dan tidak menyisakan spekulasi di publik.
Selain itu, Krisna membantah tudingan yang menyebut kliennya sebagai pihak utama atau aktor intelektual dalam dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berkaitan dengan program MBG.
Dalam keterangannya, Krisna juga mengungkapkan bahwa Sony siap memberikan informasi yang dianggap penting oleh penyidik, termasuk mengenai pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Meski belum merinci identitas yang dimaksud, ia menyebut dugaan keterlibatan juga mencakup sejumlah figur dari kalangan eksekutif maupun legislatif.
“Pada waktunya nama-nama tokoh yang terlibat akan kita buka di pengadilan. Ini adalah itikad baik dari Pak Sony agar kasusnya transparan,” ujarnya.
Pihak kuasa hukum menyatakan permohonan resmi untuk memperoleh status Justice Collaborator akan segera diajukan kepada Kejaksaan Agung.
Mereka berharap langkah tersebut dapat membantu penyidik mengurai seluruh alur perkara dan mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Krisna menambahkan, berbagai informasi yang dimiliki Sony nantinya akan disampaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, termasuk dalam proses persidangan apabila perkara ini berlanjut ke pengadilan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG, yakni mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, serta Lodewyk Pusung.

