SulawesiPos.com – Nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menjadi perhatian publik setelah tercantum dalam surat dakwaan kasus dugaan suap impor yang menjerat pemilik PT Blueray Cargo, John Field.
Dalam dokumen dakwaan, Djaka Budhi disebut menghadiri pertemuan bersama sejumlah pejabat Bea dan Cukai serta pengusaha kargo di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada Juli 2025.
Pertemuan tersebut juga dihadiri John Field yang kini berstatus terdakwa.
Kemunculan nama pejabat tinggi Kementerian Keuangan itu dinilai dapat berdampak terhadap citra pemerintah, khususnya di tengah dorongan reformasi dan bersih-bersih di lingkungan Bea Cukai.
Mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, menilai pencantuman nama Djaka Budhi dalam dakwaan bisa menjadi bagian dari strategi penyidik untuk mengembangkan perkara lebih luas.
“Karena kan memang kalau dilihat dari strategi itu kan bisa saja macam-macam. Kalau dulu kita itu nyebutnya ‘makan bubur panas harus dari pinggir dulu’,” kata Saut kepada wartawan, Minggu (10/5/2026).
Menurutnya, jika tindak pidana telah terjadi, maka tugas penyelidik, penyidik, dan penuntut adalah mengembangkan perkara hingga tercapai kepastian hukum dan rasa keadilan.
Saut berharap perkara tersebut tidak berhenti di tengah jalan. Ia mengaitkan penanganan kasus dengan pesan Presiden terkait pemberantasan korupsi dan upaya pembenahan di Bea Cukai.
“Ya mudah-mudahan tidak seperti itu (lenyap), karena ini kan pesan Presiden jelas, ‘kan kukejar koruptor sampai ke antartika’,” ujarnya.
Saut juga menyoroti kronologi perkara yang disebut berlangsung sejak 2025 hingga operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Februari 2026.
Ia menilai, sebagai pimpinan yang hadir dalam sebuah pertemuan, seharusnya pejabat terkait mampu mencegah terjadinya pelanggaran hukum.
“Jadi ketika seseorang menjabat itu kan apalagi dia hadir di pertemuan itu, seharusnya tidak terjadi tindak pidananya,” tuturnya.
Menurut dakwaan, pertemuan antara John Field dan sejumlah pejabat Bea Cukai berlangsung sejak Mei 2025, kemudian berlanjut dalam pertemuan di Hotel Borobudur pada Juli 2025.
Dugaan pemberian suap disebut terjadi hingga Januari 2026 sebelum KPK melakukan OTT pada Februari 2026.
Persidangan Dinilai Bisa Membuka Fakta Baru
Pandangan serupa disampaikan mantan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.
Ia menyebut setiap alat bukti yang dicantumkan dalam dakwaan tentu memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang diproses di pengadilan.
Namun, menurut Ghufron, keterlibatan pihak tertentu masih dapat membutuhkan pembuktian tambahan melalui proses persidangan.
“Biasanya memang dilempar atau dilimpahkan dulu ke pengadilan. Harapannya di pengadilan akan mendapatkan bukti-bukti keterkaitannya lebih lanjut,” jelasnya.
Ia menegaskan asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung hingga ada putusan hukum tetap dari pengadilan.
Sementara itu, pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan KPK baru bisa menetapkan seseorang sebagai tersangka apabila telah mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup.
“Jadi kemungkinannya sampai saat ini masih dibutuhkan bukti yang meyakinkan,” ujarnya.
Fickar menilai arah pengusutan kasus terhadap pejabat Bea Cukai akan sangat bergantung pada kekuatan pembuktian yang dimiliki penyidik.
Ia juga menilai Menteri Keuangan perlu mempertimbangkan evaluasi jabatan di lingkungan Bea Cukai apabila dugaan yang muncul dinilai cukup serius.
Dugaan Suap Capai Rp63,1 Miliar
Sebagai informasi, sidang perdana kasus dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (6/5/2026).
Jaksa mendakwa tiga petinggi PT Blueray Cargo, yakni John Field, Manajer Operasional Dedy Kurniawan, dan Ketua Tim Dokumen Importasi Andri.
Mereka diduga memberikan suap kepada sejumlah pejabat Bea dan Cukai sebesar Rp61,3 miliar serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,84 miliar.
Total nilai dugaan gratifikasi dalam perkara tersebut mencapai Rp63,1 miliar.
Pemberian itu disebut bertujuan memperlancar proses pengeluaran barang impor milik Blueray Cargo Group dalam pengawasan kepabeanan.

