SulawesiPos.com — Presiden Prabowo Subianto menyampaikan sejumlah kebijakan strategis di bidang ketenagakerjaan dalam peringatan May Day di Monumen Nasional (Monas), Jumat (1/5/2026).
Langkah ini disebut sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memperkuat perlindungan serta meningkatkan kesejahteraan pekerja di berbagai sektor.
Perlindungan Awak Kapal Lewat Konvensi ILO
Kebijakan pertama adalah penandatanganan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 yang meratifikasi Konvensi 188 dari International Labour Organization (ILO).
Konvensi ini mengatur sejumlah standar penting, mulai dari kelayakan tempat tinggal di kapal, ketersediaan makanan dan air minum, perjanjian kerja tertulis, hingga jaminan sosial bagi awak kapal perikanan.
“Pertama kali dalam sejarah Republik Indonesia nelayan diurus,” ujar Prabowo.
“Semuanya, nanti kurang lebih ada 6 juta nelayan, yang akan kita perbaiki hidupnya dengan anak dan istri 20 juta lebih rakyat Indonesia. Hidupnya akan lebih baik, hidupnya akan sejahtera,” imbuhnya.
Perlindungan Ojol dan Bagi Hasil Lebih Besar
Kebijakan kedua menyasar pekerja transportasi online. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang perlindungan pekerja di sektor tersebut.
Melalui aturan ini, mitra pengemudi akan memperoleh jaminan kesehatan kerja serta porsi pendapatan minimal 92 persen dari tarif pelanggan.
Program 1 Juta Rumah Pekerja
Selain regulasi, pemerintah juga menyiapkan program pembangunan 1 juta hunian terjangkau bagi pekerja.
Prabowo menyebut program ini bertujuan mengurangi beban pengeluaran pekerja, khususnya yang selama ini harus mengalokasikan sebagian besar pendapatan untuk biaya sewa.
“Saudara-saudara, tadi kalian mengatakan penghasilan kalian 30 persen untuk kontrak. Nanti, nanti kita akan yakinkan saudara nanti akan miliki rumah tersebut. Jadi yang tadi 30 persen untuk kontrak kita kurangi, itu adalah untuk kau cicil rumahmu sendiri,” ujarnya.
Dorong Percepatan RUU Ketenagakerjaan
Kebijakan berikutnya adalah percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Presiden menginstruksikan Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Hukum untuk segera berkoordinasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) guna menyelesaikan regulasi tersebut dalam waktu dekat.
“Saya juga telah memberi instruksi kepada Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Hukum untuk segera nanti bersama DPR RI selesaikan rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Kalau bisa tahun ini juga harus selesai dan Undang-Undang itu harus berpihak kepada kaum buruh,” pungkasnya.

