SulawesiPos.com – Pemerintah menegaskan tidak akan mentoleransi lonjakan harga minyak goreng kemasan rakyat Minyakita yang melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET).
Badan Pangan Nasional bersama Satgas Pangan Polri dan Kementerian Pertanian memastikan langkah tegas terhadap pelaku usaha yang diduga memainkan harga.
Komitmen tersebut mengemuka dalam rapat koordinasi secara hybrid yang diikuti seluruh produsen Minyakita serta Satgas Pangan daerah, Selasa (21/4/2026).
Dari rapat itu terungkap kejanggalan serius pada harga minyak goreng rakyat di pasaran.
Harga Naik di Wilayah Distribusi Lancar
Di tengah ketersediaan crude palm oil (CPO) domestik yang mencapai sekitar 5,7 juta ton, harga Minyakita justru melambung hingga Rp20.000–Rp22.000 per liter.
Kenaikan ini terjadi di wilayah dengan jalur distribusi relatif lancar seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Bali.
Kondisi tersebut dinilai sebagai anomali yang tidak memiliki dasar rasional. Pemerintah menegaskan bahwa situasi pasokan nasional dalam kondisi aman dan tidak terdapat faktor global yang dapat dijadikan pembenaran atas lonjakan harga di atas HET Rp15.700 per liter.
Sekretaris Utama Bapanas, Sarwo Edhy, menegaskan bahwa persoalan utama bukan terletak pada produksi maupun ketersediaan bahan baku.
“Produksi cukup, bahan baku aman. Jadi kalau harga naik, itu bukan soal pasokan, tapi soal distribusi yang tidak dikendalikan. Ini tidak bisa dibiarkan,” ungkapnya.
Ia juga mengingatkan produsen agar bertanggung jawab penuh terhadap rantai distribusi produk mereka hingga ke tingkat konsumen.
“Produsen tidak boleh cuci tangan. Ini produk mereka, mereka yang harus bertanggung jawab penuh sampai ke tangan konsumen. Kalau ada distributor yang bermain harga, tindak. Cabut. Jangan diberi ruang,” ujarnya.
DMO Disorot, Aparat Turun ke Pasar
Pemerintah turut menyoroti masih adanya pelaku usaha yang belum menunaikan kewajiban domestic market obligation (DMO). Ketidakpatuhan tersebut dinilai membuka celah terjadinya kelangkaan semu dan spekulasi harga di tingkat pasar.
“Jangan sampai kewajiban dalam negeri diabaikan demi kepentingan lain. DMO itu bukan pilihan, itu kewajiban,” tegas Sarwo Edhy.
Sebagai langkah lanjutan, Satgas Pangan Polri menginstruksikan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) di seluruh daerah untuk melakukan pengawasan langsung di lapangan.
Pengawasan dilakukan secara investigatif, mulai dari pendataan harga, penelusuran transaksi, hingga pemetaan rantai distribusi dari pengecer sampai produsen.
Perwakilan Satgas Pangan Pusat, Brigjen Pol Zain Dwi Nugroho, menegaskan bahwa penegakan hukum akan ditempuh apabila pelanggaran terus ditemukan.
“Kami tidak akan ragu bertindak. Semua akan didata, ditelusuri, dan jika terbukti melanggar, akan kami proses sesuai ketentuan. Ini peringatan keras,” ujarnya.
Bapanas menegaskan bahwa pengendalian harga dan pasokan Minyakita merupakan bagian dari upaya menjaga kedaulatan pangan nasional.
Negara, menurutnya, tidak akan membiarkan akses masyarakat terhadap pangan strategis dikendalikan oleh praktik distribusi yang tidak bertanggung jawab.
“Ini bukan sekadar soal harga minyak goreng. Ini soal keberpihakan negara pada rakyat. Kedaulatan pangan harus ditegakkan, dan itu dimulai dari memastikan kewajaran harga di setiap lini produsen, distributor, hingga konsumen,” tegasnya.
Pemerintah memastikan stok nasional Minyakita tetap aman. Masyarakat diimbau tidak melakukan pembelian berlebihan, sementara pemerintah menjamin penertiban distribusi agar harga kembali sesuai HET.
“Yang paling penting bagi kami adalah memastikan rakyat tidak kekurangan pangan. Stok harus ada, harga harus terjangkau, dan distribusi harus adil dan tidak boleh dimainkan oleh segelintir pihak. Itu komitmen pemerintah,” pungkasnya.

