SulawesiPos.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) didorong untuk kembali membuka rekrutmen guru melalui jalur Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Desakan ini muncul di tengah berbagai persoalan dalam skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya kategori paruh waktu.
Di lapangan, PPPK paruh waktu dinilai tidak jauh berbeda dengan status honorer.
Skema ini diperuntukkan bagi guru yang tidak lolos seleksi ASN PPPK karena keterbatasan kuota, namun dalam praktiknya masih menghadapi persoalan serius, terutama terkait gaji yang belum layak.
Minta Skema PPPK Dievaluasi
Ketua Umum PGRI, Unifah Rosyidi, menyampaikan bahwa persoalan dalam rekrutmen PPPK paruh waktu harus segera dibenahi, terutama menyangkut gaji dan tunjangan.
Pernyataan ini disampaikan dalam Konferensi Kerja Nasional II PGRI yang digelar pada Kamis (16/4/2026), yang turut dihadiri Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti dan sejumlah pejabat lainnya.
”PGRI mengusulkan agar skema perekrutan guru melalui mekanisme PPPK dihentikan dan kembali menjadikan jalur CPNS sebagai mekanisme utama pengangkatan guru,” ujar Unifah Rosyidi.
Menurutnya, status guru sebagai aparatur sipil negara (ASN) memberikan jaminan karier yang lebih jelas serta perlindungan profesi yang lebih kuat.
PGRI menilai bahwa kepastian status kepegawaian guru sangat berpengaruh terhadap stabilitas dan kualitas pendidikan nasional.
Guru yang memiliki jaminan karier dinilai akan lebih fokus dalam menjalankan tugasnya.
Selain itu, organisasi tersebut menekankan pentingnya pendidikan sebagai pilar utama pembangunan sumber daya manusia. Karena itu, sistem rekrutmen dan pengelolaan guru harus mendukung terciptanya pendidikan yang bermutu dan merata.
PGRI juga mendesak pemerintah untuk melakukan perbaikan menyeluruh terhadap tata kelola guru dan tenaga kependidikan.
Hal ini mencakup perencanaan kebutuhan guru yang lebih akurat, percepatan pemenuhan kekosongan tenaga pengajar, hingga pemerataan distribusi guru di berbagai daerah.
Selain itu, peningkatan kesejahteraan guru, baik ASN maupun non-ASN, menjadi tuntutan utama.
”Kami juga mendesak pemerintah menjamin kesejahteraan guru non ASN di sekolah negeri dan sekolah swasta sesuai amanah Undang-Undang Guru dan Dosen,” tandas Unifah Rosyidi.
500 Tenaga Kesehatan PPPK Paruh Waktu di Bulukumba Tak Terima Upah, Ini Penjelasan Pemkab
PGRI juga meminta percepatan proses sertifikasi agar guru dapat segera menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Jaminan Keamanan Guru hingga Isu Pendidikan Lain
Tak hanya soal kesejahteraan, PGRI turut menyoroti pentingnya jaminan keamanan dan kenyamanan bagi guru dalam menjalankan profesinya.
Pemerintah diminta memastikan guru tidak lagi merasa khawatir terhadap risiko hukum saat menjalankan tugas pendidikan.
”Maka guru akan senang dan bebas berkreasi dalam proses pembelajaran dan pendidikan,” kata Unifah Rosyidi.
Dalam forum tersebut, PGRI juga menyampaikan sikap terhadap sejumlah isu lain, termasuk konflik di Timur Tengah yang berdampak pada dunia pendidikan serta pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pemerintah diharapkan memastikan program MBG berjalan transparan, tepat sasaran, dan benar-benar menyasar anak-anak yang membutuhkan, khususnya di wilayah dengan tingkat kerentanan gizi tinggi.

