SulawesiPos.com – Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada Jumat malam (10/4/2026).
Penangkapan ini terjadi hanya sehari setelah Gatut menjalankan agenda resmi pemerintahan.
Berdasarkan keterangan Dinas Komunikasi dan Informatika Tulungagung, ia sempat menghadiri pelantikan pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) tingkat kecamatan se-Kabupaten Tulungagung pada Kamis (9/4/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Gatut memimpin langsung prosesi pelantikan dan menyampaikan pesan kepada para perangkat desa agar meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Ia juga mendorong peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) serta menekankan pentingnya profesionalisme dalam menghadapi dinamika regulasi dan perkembangan teknologi.
Pasca OTT, Gatut langsung dibawa oleh penyidik ke Gedung Merah Putih KPK di Kuningan, Jakarta Selatan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa Gatut tiba di kantor KPK pada Sabtu (11/4/2026) sekitar pukul 06.50 WIB dan langsung menjalani pemeriksaan intensif.
“Dalam lanjutan kegiatan penyelidikan tertutup di wilayah Jawa Timur, pagi ini, tim membawa bupati Tulungagung ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Bupati tiba di gedung KPK Merah Putih sekitar pukul 06.50 WIB dan langsung dilakukan pemeriksaan intensif,” terang Budi.
Selain Gatut, KPK juga mengamankan sejumlah pihak lain dari kalangan pejabat Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Mereka telah diperiksa di Polresta Tulungagung sebelum dibawa ke Surabaya untuk pemeriksaan lanjutan.
KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah
Dalam operasi senyap tersebut, penyidik KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai dalam jumlah signifikan.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengonfirmasi bahwa uang ratusan juta rupiah turut diamankan dalam OTT tersebut.
”Ada uang ratusan juta rupiah (yang diamankan penyidik KPK dalam OTT bupati Tulungagung),” ungkap Fitroh.
Ia juga memastikan bahwa OTT memang dilakukan di wilayah Tulungagung, Jawa Timur, sebagai bagian dari penyelidikan yang tengah berlangsung.
Status Hukum Ditentukan dalam 1×24 Jam
Saat ini, KPK masih mendalami kasus tersebut dan memeriksa seluruh pihak yang diamankan.
Sesuai ketentuan, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang terjaring OTT, termasuk Gatut Sunu Wibowo.
KPK juga memastikan akan terus memperbarui perkembangan kasus ini kepada publik, seiring proses penyelidikan yang masih berjalan.

