Menaker Imbau WFH Pekerja Swasta, Gaji Penuh dan Cuti Tak Berkurang

SulawesiPos.com – Pemerintah memastikan penerapan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi pekerja swasta tidak akan mengurangi hak-hak dasar karyawan.

Kebijakan ini mulai berlaku sejak 1 April 2026 sebagai bagian dari upaya mendorong pola kerja yang lebih fleksibel sekaligus efisien.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa pekerja tetap menerima gaji penuh meskipun bekerja dari rumah. Selain itu, hak cuti tahunan juga tidak mengalami pengurangan.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/III/2026 yang mendorong perusahaan swasta menerapkan WFH satu hari dalam sepekan.

Namun, kebijakan ini bersifat imbauan, sehingga teknis pelaksanaannya diserahkan kepada masing-masing perusahaan sesuai kebutuhan operasional.

“Jadi sifatnya adalah imbauan dan masing-masing perusahaan tentu memiliki kekhasan tersendiri sehingga teknis terkait dengan work from home. Itu kita serahkan kepada perusahaan,” ujarnya dikutip Kamis (2/4/2026).

Lebih lanjut, Yassierli berharap kebijakan ini tidak hanya dimaknai sebagai perubahan pola kerja, tetapi juga menjadi momentum bagi perusahaan untuk berinovasi.

BACA JUGA: 
Pemerintah Tetapkan WFH ASN Setiap Jumat, Mulai Berlaku Hari Ini 1 April

Ia mendorong kalangan swasta bekerja sama dengan serikat buruh atau pekerja dalam merancang program yang berfokus pada efisiensi energi.

“Kami yakin momentum ini akan digunakan teman-teman dari swasta untuk merancang berbagai program bekerja sama dengan serikat buruh atau serikat pekerja bagaimana untuk bisa semakin hemat, semakin bijak dalam penggunaan energi di tempat kerja,” katanya.

Menurutnya, langkah tersebut dapat memberikan dampak positif tidak hanya bagi perusahaan, tetapi juga bagi pekerja secara nasional, terutama dalam menciptakan lingkungan kerja yang lebih hemat.

Pemerintah juga memberikan pengecualian bagi sektor-sektor yang membutuhkan kehadiran fisik, seperti layanan kesehatan, energi, transportasi, industri, hingga pelayanan publik.

Dalam implementasinya, pekerja tetap dituntut menjaga produktivitas dan profesionalitas selama menjalankan WFH.

Sementara itu, perusahaan diharapkan mampu memastikan kualitas layanan tetap optimal meskipun sebagian karyawan bekerja dari luar kantor.

SulawesiPos.com – Pemerintah memastikan penerapan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi pekerja swasta tidak akan mengurangi hak-hak dasar karyawan.

Kebijakan ini mulai berlaku sejak 1 April 2026 sebagai bagian dari upaya mendorong pola kerja yang lebih fleksibel sekaligus efisien.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa pekerja tetap menerima gaji penuh meskipun bekerja dari rumah. Selain itu, hak cuti tahunan juga tidak mengalami pengurangan.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/III/2026 yang mendorong perusahaan swasta menerapkan WFH satu hari dalam sepekan.

Namun, kebijakan ini bersifat imbauan, sehingga teknis pelaksanaannya diserahkan kepada masing-masing perusahaan sesuai kebutuhan operasional.

“Jadi sifatnya adalah imbauan dan masing-masing perusahaan tentu memiliki kekhasan tersendiri sehingga teknis terkait dengan work from home. Itu kita serahkan kepada perusahaan,” ujarnya dikutip Kamis (2/4/2026).

Lebih lanjut, Yassierli berharap kebijakan ini tidak hanya dimaknai sebagai perubahan pola kerja, tetapi juga menjadi momentum bagi perusahaan untuk berinovasi.

BACA JUGA: 
ASN Langgar Kebijakan WFH Terancam Sanksi, Pemerintah Siapkan Aturan Teknis

Ia mendorong kalangan swasta bekerja sama dengan serikat buruh atau pekerja dalam merancang program yang berfokus pada efisiensi energi.

“Kami yakin momentum ini akan digunakan teman-teman dari swasta untuk merancang berbagai program bekerja sama dengan serikat buruh atau serikat pekerja bagaimana untuk bisa semakin hemat, semakin bijak dalam penggunaan energi di tempat kerja,” katanya.

Menurutnya, langkah tersebut dapat memberikan dampak positif tidak hanya bagi perusahaan, tetapi juga bagi pekerja secara nasional, terutama dalam menciptakan lingkungan kerja yang lebih hemat.

Pemerintah juga memberikan pengecualian bagi sektor-sektor yang membutuhkan kehadiran fisik, seperti layanan kesehatan, energi, transportasi, industri, hingga pelayanan publik.

Dalam implementasinya, pekerja tetap dituntut menjaga produktivitas dan profesionalitas selama menjalankan WFH.

Sementara itu, perusahaan diharapkan mampu memastikan kualitas layanan tetap optimal meskipun sebagian karyawan bekerja dari luar kantor.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru