Disiplin WFH ASN Diperketat, Telat Respons 5 Menit Bisa Kena Sanksi

SulawesiPos.com – Pemerintah resmi memberlakukan skema kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai 1 April 2026.

Meski memberikan fleksibilitas lokasi kerja, kebijakan ini tetap dibarengi dengan pengawasan dan aturan disiplin yang ketat.

Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian adalah kewajiban bagi ASN untuk merespons setiap pesan maupun panggilan dalam waktu maksimal lima menit selama jam kerja berlangsung.

Aturan ini menegaskan bahwa WFH tidak mengurangi standar profesionalitas dan kesiapsiagaan pegawai.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menekankan bahwa seluruh ASN yang menjalankan WFH harus memastikan perangkat komunikasi mereka selalu aktif.

Pemerintah bahkan memanfaatkan teknologi pelacakan lokasi untuk memastikan pegawai benar-benar bekerja dari tempat yang telah dilaporkan.

“Untuk memastikan ASN benar-benar menjalankan WFH, handphone harus aktif sehingga bisa diketahui lokasinya melalui geo-location,” ujar Tito dikutip Kamis (2/4/2026).

Menurutnya, penggunaan fitur geo-location menjadi bagian dari sistem pengawasan untuk menjaga akuntabilitas kinerja ASN selama bekerja di luar kantor.

BACA JUGA: 
Warga Boleh Ambil Kayu Hanyut Pasca-Banjir, DPR Desak Pemerintah Segera Terbitkan Payung Hukum

Selain keaktifan perangkat, kecepatan merespons juga menjadi indikator utama dalam penilaian disiplin.

ASN yang tidak merespons panggilan atau pesan dalam kurang lima menit akan langsung dikenai sanksi.

Pemerintah telah menyiapkan skema penindakan secara bertahap. Jika ASN tidak menjawab dua kali panggilan, mereka akan mendapatkan teguran lisan.

Sementara itu, keterlambatan merespons lebih dari lima menit tanpa alasan yang jelas akan berujung pada teguran tertulis.

Pelanggaran yang terjadi berulang kali dapat berlanjut ke evaluasi kinerja hingga sanksi administratif.

Kebijakan ini memperlihatkan bahwa meskipun bekerja dari rumah, ASN tetap berada dalam sistem kontrol yang ketat.

SulawesiPos.com – Pemerintah resmi memberlakukan skema kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai 1 April 2026.

Meski memberikan fleksibilitas lokasi kerja, kebijakan ini tetap dibarengi dengan pengawasan dan aturan disiplin yang ketat.

Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian adalah kewajiban bagi ASN untuk merespons setiap pesan maupun panggilan dalam waktu maksimal lima menit selama jam kerja berlangsung.

Aturan ini menegaskan bahwa WFH tidak mengurangi standar profesionalitas dan kesiapsiagaan pegawai.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menekankan bahwa seluruh ASN yang menjalankan WFH harus memastikan perangkat komunikasi mereka selalu aktif.

Pemerintah bahkan memanfaatkan teknologi pelacakan lokasi untuk memastikan pegawai benar-benar bekerja dari tempat yang telah dilaporkan.

“Untuk memastikan ASN benar-benar menjalankan WFH, handphone harus aktif sehingga bisa diketahui lokasinya melalui geo-location,” ujar Tito dikutip Kamis (2/4/2026).

Menurutnya, penggunaan fitur geo-location menjadi bagian dari sistem pengawasan untuk menjaga akuntabilitas kinerja ASN selama bekerja di luar kantor.

BACA JUGA: 
Setiap Jumat WFH, Kebijakan Baru ASN Tunggu Pengumuman Resmi

Selain keaktifan perangkat, kecepatan merespons juga menjadi indikator utama dalam penilaian disiplin.

ASN yang tidak merespons panggilan atau pesan dalam kurang lima menit akan langsung dikenai sanksi.

Pemerintah telah menyiapkan skema penindakan secara bertahap. Jika ASN tidak menjawab dua kali panggilan, mereka akan mendapatkan teguran lisan.

Sementara itu, keterlambatan merespons lebih dari lima menit tanpa alasan yang jelas akan berujung pada teguran tertulis.

Pelanggaran yang terjadi berulang kali dapat berlanjut ke evaluasi kinerja hingga sanksi administratif.

Kebijakan ini memperlihatkan bahwa meskipun bekerja dari rumah, ASN tetap berada dalam sistem kontrol yang ketat.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru