Pemerintah Tetapkan WFH ASN Setiap Jumat, Mulai Berlaku Hari Ini 1 April

SulawesiPos.com – Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) selama satu hari dalam sepekan.

Kebijakan ini akan diterapkan setiap hari Jumat, baik di instansi pusat maupun daerah, yang mulai berlaku hari ini 1 April 2026 dan akan dievaluasi setelah dua bulan pelaksanaan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa pemilihan hari Jumat didasarkan pada karakteristik jam kerja yang relatif lebih singkat dibandingkan hari kerja lainnya.

“Penerapan WFH bagi ASN di instansi pusat dan daerah yang dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat,” katanya dalam konferensi pers virtual, Selasa (31/3/2026).

Menurutnya, penerapan WFH pada hari tersebut dinilai tidak akan mengganggu produktivitas secara signifikan, mengingat aktivitas kerja umumnya lebih fleksibel dibandingkan Senin hingga Kamis.

“Kita pilih Jumat karena memang hari Jumatnya kan setengah, artinya tidak sepenuh Senin sampai Kamis,” tambahnya.

BACA JUGA: 
Ini Jadwal Pencairan THR Bagi ASN dan Pensiunan

Meski demikian, pemerintah memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan normal.

Sejumlah sektor strategis diwajibkan tetap beroperasi penuh dari kantor, terutama yang berkaitan dengan layanan dasar masyarakat.

Beberapa layanan yang tidak terdampak kebijakan ini antara lain sektor kedaruratan, keamanan dan ketertiban, serta layanan penting lainnya seperti kebersihan, administrasi kependudukan, perizinan, kesehatan, pendidikan, hingga pengelolaan pendapatan daerah.

Selain itu, aktivitas di sektor ekonomi seperti perbankan dan pasar modal juga tetap berlangsung sebagaimana biasa, dengan penyesuaian teknis yang diserahkan kepada masing-masing instansi.

Kebijakan WFH ini akan dituangkan secara resmi melalui Surat Edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Menteri Dalam Negeri.

Dalam aturan tersebut juga akan diatur sektor-sektor yang dikecualikan dari kebijakan WFH.

Penerapan WFH setiap Jumat ini merupakan bagian dari langkah efisiensi yang diambil pemerintah, seiring meningkatnya tekanan global akibat lonjakan harga minyak dunia yang dipicu konflik di kawasan Timur Tengah.

BACA JUGA: 
Menko Airlangga Sebut WFH ASN Bisa Pangkas APBN hingga Rp 6,2 Triliun

SulawesiPos.com – Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) selama satu hari dalam sepekan.

Kebijakan ini akan diterapkan setiap hari Jumat, baik di instansi pusat maupun daerah, yang mulai berlaku hari ini 1 April 2026 dan akan dievaluasi setelah dua bulan pelaksanaan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa pemilihan hari Jumat didasarkan pada karakteristik jam kerja yang relatif lebih singkat dibandingkan hari kerja lainnya.

“Penerapan WFH bagi ASN di instansi pusat dan daerah yang dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat,” katanya dalam konferensi pers virtual, Selasa (31/3/2026).

Menurutnya, penerapan WFH pada hari tersebut dinilai tidak akan mengganggu produktivitas secara signifikan, mengingat aktivitas kerja umumnya lebih fleksibel dibandingkan Senin hingga Kamis.

“Kita pilih Jumat karena memang hari Jumatnya kan setengah, artinya tidak sepenuh Senin sampai Kamis,” tambahnya.

BACA JUGA: 
Wabup Bone Koordinasi ke Kementan, Perjuangkan Status Honorer Sektor Pertanian

Meski demikian, pemerintah memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan normal.

Sejumlah sektor strategis diwajibkan tetap beroperasi penuh dari kantor, terutama yang berkaitan dengan layanan dasar masyarakat.

Beberapa layanan yang tidak terdampak kebijakan ini antara lain sektor kedaruratan, keamanan dan ketertiban, serta layanan penting lainnya seperti kebersihan, administrasi kependudukan, perizinan, kesehatan, pendidikan, hingga pengelolaan pendapatan daerah.

Selain itu, aktivitas di sektor ekonomi seperti perbankan dan pasar modal juga tetap berlangsung sebagaimana biasa, dengan penyesuaian teknis yang diserahkan kepada masing-masing instansi.

Kebijakan WFH ini akan dituangkan secara resmi melalui Surat Edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Menteri Dalam Negeri.

Dalam aturan tersebut juga akan diatur sektor-sektor yang dikecualikan dari kebijakan WFH.

Penerapan WFH setiap Jumat ini merupakan bagian dari langkah efisiensi yang diambil pemerintah, seiring meningkatnya tekanan global akibat lonjakan harga minyak dunia yang dipicu konflik di kawasan Timur Tengah.

BACA JUGA: 
Menko Airlangga Sebut WFH ASN Bisa Pangkas APBN hingga Rp 6,2 Triliun

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru