ASN Langgar Kebijakan WFH Terancam Sanksi, Pemerintah Siapkan Aturan Teknis

SulawesiPos.com – Pemerintah menyiapkan sanksi bagi aparatur sipil negara (ASN) yang tidak mematuhi kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) setiap hari Jumat.

Aturan teknis terkait mekanisme sanksi saat ini masih dalam tahap finalisasi.

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menyatakan bahwa penerapan WFH bukan sekadar kebijakan fleksibilitas kerja, melainkan bagian dari strategi penghematan energi nasional, khususnya untuk menekan konsumsi bahan bakar harian.

Ia menegaskan, kebijakan ini tidak boleh disalahartikan sebagai hari libur tambahan. ASN tetap diwajibkan menjalankan tugas dari rumah sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kita berharap tentu WFH ini tidak lantas kemudian mendorong para ASN justru untuk keluar rumah,” ungkapnya, Selasa (31/3/2026).

Pemerintah, lanjut Bima, tengah merumuskan aturan teknis agar pelaksanaan WFH berjalan efektif dan tepat sasaran.

Pedoman tersebut akan dituangkan dalam Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri di bawah koordinasi Tito Karnavian.

“Jadi Kemendagri akan nanti merumuskan, menjabarkan aturan teknis seperti apa agar WFH ini sesuai dengan sasarannya, menghemat energi, bukan kemudian malah jadi hari libur nasional,” tambahnya.

BACA JUGA: 
Hemat BBM, Pemerintah Sepakati Skema WFH Mingguan Tinggal Tunggu Restu Presiden

Selain itu, pemerintah juga akan melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan kebijakan ini di berbagai daerah guna memastikan kepatuhan ASN.

Terkait sanksi, Bima memastikan bahwa penindakan terhadap pelanggaran akan mengacu pada regulasi kepegawaian yang sudah berlaku.

ASN yang terbukti tidak menjalankan tugas atau meninggalkan kewajiban kerja saat WFH berpotensi dikenakan sanksi administratif sesuai aturan.

“Semua kan ada landasan aturan kepegawaian. Apabila tidak melaksanakan tugas, meninggalkan tugas, ada aturan kepegawaiannya,” tegasnya.

Sebelumnya, pemerintah menetapkan kebijakan WFH setiap Jumat sebagai bagian dari langkah efisiensi di tengah tekanan global, termasuk lonjakan harga minyak dunia yang dipicu konflik di kawasan Timur Tengah.

Kebijakan ini diharapkan mampu menekan mobilitas harian ASN tanpa mengganggu pelayanan publik.

SulawesiPos.com – Pemerintah menyiapkan sanksi bagi aparatur sipil negara (ASN) yang tidak mematuhi kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) setiap hari Jumat.

Aturan teknis terkait mekanisme sanksi saat ini masih dalam tahap finalisasi.

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menyatakan bahwa penerapan WFH bukan sekadar kebijakan fleksibilitas kerja, melainkan bagian dari strategi penghematan energi nasional, khususnya untuk menekan konsumsi bahan bakar harian.

Ia menegaskan, kebijakan ini tidak boleh disalahartikan sebagai hari libur tambahan. ASN tetap diwajibkan menjalankan tugas dari rumah sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kita berharap tentu WFH ini tidak lantas kemudian mendorong para ASN justru untuk keluar rumah,” ungkapnya, Selasa (31/3/2026).

Pemerintah, lanjut Bima, tengah merumuskan aturan teknis agar pelaksanaan WFH berjalan efektif dan tepat sasaran.

Pedoman tersebut akan dituangkan dalam Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri di bawah koordinasi Tito Karnavian.

“Jadi Kemendagri akan nanti merumuskan, menjabarkan aturan teknis seperti apa agar WFH ini sesuai dengan sasarannya, menghemat energi, bukan kemudian malah jadi hari libur nasional,” tambahnya.

BACA JUGA: 
Harga Minyak Naik, Pemerintah Siapkan Skema WFH Seminggu Sekali Mulai Usai Lebaran

Selain itu, pemerintah juga akan melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan kebijakan ini di berbagai daerah guna memastikan kepatuhan ASN.

Terkait sanksi, Bima memastikan bahwa penindakan terhadap pelanggaran akan mengacu pada regulasi kepegawaian yang sudah berlaku.

ASN yang terbukti tidak menjalankan tugas atau meninggalkan kewajiban kerja saat WFH berpotensi dikenakan sanksi administratif sesuai aturan.

“Semua kan ada landasan aturan kepegawaian. Apabila tidak melaksanakan tugas, meninggalkan tugas, ada aturan kepegawaiannya,” tegasnya.

Sebelumnya, pemerintah menetapkan kebijakan WFH setiap Jumat sebagai bagian dari langkah efisiensi di tengah tekanan global, termasuk lonjakan harga minyak dunia yang dipicu konflik di kawasan Timur Tengah.

Kebijakan ini diharapkan mampu menekan mobilitas harian ASN tanpa mengganggu pelayanan publik.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru