Amsal Sitepu Bebas, Hakim PN Medan Nyatakan Tak Bersalah dalam Kasus Mark-up Video Desa

SulawesiPos.com – Hakim Pengadilan Negeri Medan menyatakan Amsal Christy Sitepu tidak terbukti bersalah dalam perkara dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Majelis hakim menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa dalam sidang yang digelar di Medan, Rabu (1/4/2026).

“Menyatakan Terdakwa Amsal tidak terbukti bersalah dan divonis bebas,” kata Ketua Majelis Hakim M Yusafrihardi Girsang saat membacakan amar putusan.

Usai putusan dibacakan, Amsal terlihat sujud syukur di ruang sidang.

Sebelumnya, penasihat hukum Amsal, Willyam Raja Dev, menyampaikan keyakinannya bahwa kliennya tidak bersalah sejak awal proses hukum bergulir.

Dukungan DPR dan Publik Menguat

Dukungan moral dari Komisi III DPR RI serta masyarakat luas dinilai menjadi harapan besar bagi kebebasan Amsal.

Sehari sebelum putusan dibacakan, Selasa (31/3), hakim PN Medan telah mengabulkan penangguhan penahanan terhadap Amsal.

Ia dijemput langsung oleh anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, dari Rumah Tahanan Tanjung Gusta, Medan.

BACA JUGA: 
Kejagung Bantah Intimidasi Amsal Sitepu, Sebut Pemberian Brownis Bagian Program Jaksa Humanis

Perkara ini sempat menyita perhatian publik.

Jaksa sebelumnya menuding Amsal merugikan keuangan negara sebesar Rp 202 juta dari jasa pembuatan video profil desa.

Nyaris Dihukum 2 Tahun Penjara dan Denda

Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum menuntut Amsal dengan pidana 2 tahun penjara, disertai denda dan uang pengganti.

“Menuntut menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Amsal Sitepu oleh karena itu 2 tahun penjara,” ucap JPU Wira Arizona dalam sidang tuntutan di PN Medan, Jumat (20/2).

Selain pidana badan, jaksa menuntut denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Amsal juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 202.161.980 dengan ketentuan, apabila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya disita dan dilelang.

Jika hasil lelang tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

Jaksa menilai hal yang memberatkan terdakwa adalah sikap tidak mengakui perbuatan, dinilai berbelit-belit dalam persidangan, serta belum mengembalikan kerugian negara.

BACA JUGA: 
Terdakwa Kasus Video Amsal Sitepu Mengadu ke DPR, Bantah Markup dan Soroti Kejanggalan Proses Hukum

Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.

Awal Mula Perkara

Kasus ini bermula pada 2020, saat Amsal menawarkan jasa pembuatan video profil desa kepada 50 desa dengan tarif Rp 30 juta per video.

Dari jumlah tersebut, 20 desa menyatakan setuju menggunakan jasanya.

Namun pada 2025, Amsal ditetapkan sebagai tersangka dan perkara tersebut berlanjut ke persidangan.

Jaksa menilai Amsal melakukan mark-up anggaran dengan mematok biaya pada sejumlah item jasa, seperti ide atau konsep, editing, cutting, dubbing, serta penggunaan clip-on atau mikrofon.

Menurut jaksa, lima item tersebut seharusnya tidak dibebankan biaya alias bernilai nol rupiah.

Majelis hakim memiliki pandangan berbeda dan akhirnya menyatakan Amsal tidak terbukti bersalah.

SulawesiPos.com – Hakim Pengadilan Negeri Medan menyatakan Amsal Christy Sitepu tidak terbukti bersalah dalam perkara dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Majelis hakim menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa dalam sidang yang digelar di Medan, Rabu (1/4/2026).

“Menyatakan Terdakwa Amsal tidak terbukti bersalah dan divonis bebas,” kata Ketua Majelis Hakim M Yusafrihardi Girsang saat membacakan amar putusan.

Usai putusan dibacakan, Amsal terlihat sujud syukur di ruang sidang.

Sebelumnya, penasihat hukum Amsal, Willyam Raja Dev, menyampaikan keyakinannya bahwa kliennya tidak bersalah sejak awal proses hukum bergulir.

Dukungan DPR dan Publik Menguat

Dukungan moral dari Komisi III DPR RI serta masyarakat luas dinilai menjadi harapan besar bagi kebebasan Amsal.

Sehari sebelum putusan dibacakan, Selasa (31/3), hakim PN Medan telah mengabulkan penangguhan penahanan terhadap Amsal.

Ia dijemput langsung oleh anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, dari Rumah Tahanan Tanjung Gusta, Medan.

BACA JUGA: 
Mengadili Kreativitas, Kasus Videografer Amsal Sitepu di Medan

Perkara ini sempat menyita perhatian publik.

Jaksa sebelumnya menuding Amsal merugikan keuangan negara sebesar Rp 202 juta dari jasa pembuatan video profil desa.

Nyaris Dihukum 2 Tahun Penjara dan Denda

Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum menuntut Amsal dengan pidana 2 tahun penjara, disertai denda dan uang pengganti.

“Menuntut menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Amsal Sitepu oleh karena itu 2 tahun penjara,” ucap JPU Wira Arizona dalam sidang tuntutan di PN Medan, Jumat (20/2).

Selain pidana badan, jaksa menuntut denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Amsal juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 202.161.980 dengan ketentuan, apabila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya disita dan dilelang.

Jika hasil lelang tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

Jaksa menilai hal yang memberatkan terdakwa adalah sikap tidak mengakui perbuatan, dinilai berbelit-belit dalam persidangan, serta belum mengembalikan kerugian negara.

BACA JUGA: 
Videografer Amsal Christy Sitepu, Kasus Video Profil Desa Divonis Bebas

Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.

Awal Mula Perkara

Kasus ini bermula pada 2020, saat Amsal menawarkan jasa pembuatan video profil desa kepada 50 desa dengan tarif Rp 30 juta per video.

Dari jumlah tersebut, 20 desa menyatakan setuju menggunakan jasanya.

Namun pada 2025, Amsal ditetapkan sebagai tersangka dan perkara tersebut berlanjut ke persidangan.

Jaksa menilai Amsal melakukan mark-up anggaran dengan mematok biaya pada sejumlah item jasa, seperti ide atau konsep, editing, cutting, dubbing, serta penggunaan clip-on atau mikrofon.

Menurut jaksa, lima item tersebut seharusnya tidak dibebankan biaya alias bernilai nol rupiah.

Majelis hakim memiliki pandangan berbeda dan akhirnya menyatakan Amsal tidak terbukti bersalah.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru