Mengadili Kreativitas, Kasus Videografer Amsal Sitepu di Medan

Oleh Mustamin Raga
Penulis Buku Senyap yang Bicara

SulawesiPos.com – Di zaman ini bunyi mesin tik sudah hampir tak terdengar lagi. Yang semakin riuh adalah denting rendering video.  Kita dipaksa menerima satu kenyataan bahwa dunia telah berubah, tetapi cara berpikir sebagian dari kita sering kali masih tertatih dan tertinggal di masa lalu.

Kasus yang sedang viral yang menimpa Amsal Christy Sitepu, seorang videografer dari Sumatera Utara, menjadi semacam hentakan yang menyadarkan kita tentang kegamangan itu.  Betapa tidak, kasus ini bukan sekadar perkara hukum. Ia adalah pertarungan diam-diam antara dua dunia, yakni  dunia kreativitas yang fleksibel, dan dunia hukum yang kaku.

Amsal tidak sedang menjual semen, tidak pula menjual paku atau meja yang bisa ditimbang beratnya, dihitung volumenya, lalu dipatok dengan harga pasar yang seragam. Ia menjual sesuatu yang lebih samar, lebih halus, dan lebih sulit ditangkap dengan logika angka.  Ia menjual rasa, cerita, sudut pandang, dan keahlian membingkai realitas menjadi makna baru.

Mustamin Raga
Mustamin Raga

Melalui CV Promiseland, ia menawarkan jasa pembuatan video profil desa. Sekitar 20 desa di Kabupaten Karo menerima tawaran itu. Harga Rp30 juta per desa disepakati melalui musyawarah. Tidak ada paksaan, tidak ada penunjukan sepihak. Semua berjalan sebagaimana mestinya dalam ruang musyawarah atau bahkan negosiasi yang sah. Bahkan, ketika karya itu selesai, para kepala desa menyatakan puas. Video itu hidup. Ia bekerja. Ia bercerita.

Namun kemudian datanglah sesuatu yang seringkali lebih dingin dari logika itu sendiri, yakni audit. Audit mencoba memadatkan sesuatu yang cair. Ia mengambil pisau ukur dari dunia konstruksi, lalu mencoba menggunakannya untuk mengukur dunia imajinasi. Ditetapkanlah angka “wajar” mestinya hanya: Rp24,1 juta. Selisih Rp5–6 juta pun tiba-tiba berubah rupa, dari sekadar margin bisnis menjadi dugaan kerugian negara.

BACA JUGA: 
Terdakwa Kasus Video Amsal Sitepu Mengadu ke DPR, Bantah Markup dan Soroti Kejanggalan Proses Hukum

Di titik inilah kita harus berhenti sejenak, menarik napas panjang, dan bertanya dengan jujur. Sejak kapan kreativitas tunduk pada tabel standar biaya?

Seni tidak pernah lahir dari keseragaman. Ia justru tumbuh dari keberagaman pendekatan. Satu videografer bisa memerlukan waktu berminggu-minggu hanya untuk menemukan tone warna yang tepat, sementara yang lain bisa menyelesaikannya dalam hitungan hari. Satu orang mungkin menggunakan kamera biasa, yang lain membawa peralatan sinematik dengan nilai ratusan juta. Ada yang sekadar merekam, ada pula yang merangkai narasi dengan kedalaman filosofis.

Lalu, bagaimana mungkin semua itu dipaksa masuk ke dalam satu angka yang disebut “standar”?

Kita seperti mencoba menilai lukisan hanya dari harga kanvasnya. Padahal dalam dunia industri kreatif, harga bukan sekedar akumulasi biaya produksi. Ia adalah refleksi dari pengalaman, reputasi, kompleksitas ide, bahkan keberanian artistik. Ia adalah negosiasi antara nilai yang dirasakan dan nilai yang disepakati.

Yang lebih mengusik adalah ketika perbedaan itu—yang dalam dunia bisnis adalah hal biasa—berubah menjadi tuduhan niat jahat. Amsal menyatakan tidak memiliki mens rea, tidak ada niat untuk merugikan negara. Dan fakta di persidangan menunjukkan bahwa pekerjaan itu benar-benar dilakukan. Tidak ada proyek fiktif. Tidak ada uang yang menguap tanpa jejak. Yang ada hanyalah perbedaan persepsi tentang nilai.

BACA JUGA: 
Kejagung Bantah Intimidasi Amsal Sitepu, Sebut Pemberian Brownis Bagian Program Jaksa Humanis

Di sinilah hukum diuji.  Apakah ia cukup lentur untuk memahami konteks, atau justru patah karena memaksakan kepastian pada sesuatu yang secara kodrati tidak pasti?

Kita tidak sedang membela pelanggaran. Kita sedang mempertanyakan kerangka berpikir. Sebab jika setiap selisih harga dalam jasa kreatif bisa ditarik ke ranah pidana, maka yang akan mati bukan hanya satu orang videografer. Yang akan mati adalah keberanian untuk berkarya. Yang akan layu adalah inisiatif untuk berinovasi.

Bayangkan seorang desainer grafis yang ragu menentukan harga karena takut dianggap “mark up”. Bayangkan seorang penulis yang menahan diri menaikkan tarif karena khawatir akan dipanggil aparat. Bayangkan industri kreatif yang berjalan dengan rasa takut bukan dengan rasa ingin mencipta. Itu bukan lagi ekonomi kreatif. Itu ekonomi yang dibekukan oleh kecurigaan.

Zaman 4.0 telah menggeser banyak hal. Nilai tidak lagi selalu berwujud fisik. Produk tidak lagi selalu bisa disentuh. Kita saat ini hidup dalam era di mana ide bisa lebih mahal dari bahan baku. Di mana sebuah video bisa menggerakkan wisata, membangun citra desa, bahkan mengundang investasi. Nilainya tidak berhenti pada durasi menitnya, tetapi menjalar ke dampak yang ditimbulkannya.

Sayangnya, tidak semua perangkat hukum bergerak secepat itu dan memahami persoalan itu. Sebagian penegak hukum masih berdiri di tepi masa lalu, memandang dunia baru dengan kacamata lama. Mereka terbiasa dengan angka yang pasti, dengan standar yang seragam, dengan objek yang bisa diukur. Ketika berhadapan dengan sesuatu yang abstrak, yang fleksibel, yang berbasis kreativitas, mereka kehilangan pijakan dan akhirnya kembali pada satu hal yang paling mereka kenal, yakni  pembandingan angka. Padahal, yang dibutuhkan bukan sekadar kemampuan menghitung, tetapi kemampuan memahami.

BACA JUGA: 
Kasus Amsal Sitepu Disorot, Komisi III DPR Gelar RDPU Soal Dugaan Ketidakadilan

Penegak hukum di era ini tidak cukup hanya menguasai pasal. Mereka perlu memperluas wawasan, memasuki wilayah seni, memahami logika industri kreatif, dan menyadari bahwa tidak semua nilai bisa dikonversi secara linear ke dalam rupiah. Mereka perlu berdialog dengan pelaku industri, mendengar proses kreatif, dan melihat bagaimana sebuah karya dilahirkan. Bukan sekadar melihat angka di atas kertas. Sebab tanpa itu, hukum berisiko menjadi alat yang membungkam, bukan melindungi apalagi memicu kreatifitas.

Kasus Amsal adalah ujian. Bukan hanya bagi dirinya, tetapi bagi kita semua. Apakah kita siap menerima bahwa dunia telah berubah? Ataukah kita akan terus memaksa realitas baru masuk ke dalam kerangka lama yang semakin sempit?

Vonis yang akan dibacakan pada 1 April 2026 di Pengadilan Negeri Medan bukan sekadar keputusan hukum. Ia akan menjadi penanda arah. Ia akan memberi pesan apakah negara ini memberi ruang bagi kreativitas untuk tumbuh, atau justru memasangnya dalam sangkar ketakutan.

Pada gilirannya nanti kita harus memilih, ingin memiliki sistem hukum yang adil, atau sekadar sistem hukum yang pasti. Karena keadilan, seperti halnya seni, tidak selalu bisa diukur dengan angka. Ia harus dirasakan, dipahami, dan—yang paling penting—dihidupkan dalam kebijaksanaan.*

Oleh Mustamin Raga
Penulis Buku Senyap yang Bicara

SulawesiPos.com – Di zaman ini bunyi mesin tik sudah hampir tak terdengar lagi. Yang semakin riuh adalah denting rendering video.  Kita dipaksa menerima satu kenyataan bahwa dunia telah berubah, tetapi cara berpikir sebagian dari kita sering kali masih tertatih dan tertinggal di masa lalu.

Kasus yang sedang viral yang menimpa Amsal Christy Sitepu, seorang videografer dari Sumatera Utara, menjadi semacam hentakan yang menyadarkan kita tentang kegamangan itu.  Betapa tidak, kasus ini bukan sekadar perkara hukum. Ia adalah pertarungan diam-diam antara dua dunia, yakni  dunia kreativitas yang fleksibel, dan dunia hukum yang kaku.

Amsal tidak sedang menjual semen, tidak pula menjual paku atau meja yang bisa ditimbang beratnya, dihitung volumenya, lalu dipatok dengan harga pasar yang seragam. Ia menjual sesuatu yang lebih samar, lebih halus, dan lebih sulit ditangkap dengan logika angka.  Ia menjual rasa, cerita, sudut pandang, dan keahlian membingkai realitas menjadi makna baru.

Mustamin Raga
Mustamin Raga

Melalui CV Promiseland, ia menawarkan jasa pembuatan video profil desa. Sekitar 20 desa di Kabupaten Karo menerima tawaran itu. Harga Rp30 juta per desa disepakati melalui musyawarah. Tidak ada paksaan, tidak ada penunjukan sepihak. Semua berjalan sebagaimana mestinya dalam ruang musyawarah atau bahkan negosiasi yang sah. Bahkan, ketika karya itu selesai, para kepala desa menyatakan puas. Video itu hidup. Ia bekerja. Ia bercerita.

Namun kemudian datanglah sesuatu yang seringkali lebih dingin dari logika itu sendiri, yakni audit. Audit mencoba memadatkan sesuatu yang cair. Ia mengambil pisau ukur dari dunia konstruksi, lalu mencoba menggunakannya untuk mengukur dunia imajinasi. Ditetapkanlah angka “wajar” mestinya hanya: Rp24,1 juta. Selisih Rp5–6 juta pun tiba-tiba berubah rupa, dari sekadar margin bisnis menjadi dugaan kerugian negara.

BACA JUGA: 
Terdakwa Kasus Video Amsal Sitepu Mengadu ke DPR, Bantah Markup dan Soroti Kejanggalan Proses Hukum

Di titik inilah kita harus berhenti sejenak, menarik napas panjang, dan bertanya dengan jujur. Sejak kapan kreativitas tunduk pada tabel standar biaya?

Seni tidak pernah lahir dari keseragaman. Ia justru tumbuh dari keberagaman pendekatan. Satu videografer bisa memerlukan waktu berminggu-minggu hanya untuk menemukan tone warna yang tepat, sementara yang lain bisa menyelesaikannya dalam hitungan hari. Satu orang mungkin menggunakan kamera biasa, yang lain membawa peralatan sinematik dengan nilai ratusan juta. Ada yang sekadar merekam, ada pula yang merangkai narasi dengan kedalaman filosofis.

Lalu, bagaimana mungkin semua itu dipaksa masuk ke dalam satu angka yang disebut “standar”?

Kita seperti mencoba menilai lukisan hanya dari harga kanvasnya. Padahal dalam dunia industri kreatif, harga bukan sekedar akumulasi biaya produksi. Ia adalah refleksi dari pengalaman, reputasi, kompleksitas ide, bahkan keberanian artistik. Ia adalah negosiasi antara nilai yang dirasakan dan nilai yang disepakati.

Yang lebih mengusik adalah ketika perbedaan itu—yang dalam dunia bisnis adalah hal biasa—berubah menjadi tuduhan niat jahat. Amsal menyatakan tidak memiliki mens rea, tidak ada niat untuk merugikan negara. Dan fakta di persidangan menunjukkan bahwa pekerjaan itu benar-benar dilakukan. Tidak ada proyek fiktif. Tidak ada uang yang menguap tanpa jejak. Yang ada hanyalah perbedaan persepsi tentang nilai.

BACA JUGA: 
Kejagung Bantah Intimidasi Amsal Sitepu, Sebut Pemberian Brownis Bagian Program Jaksa Humanis

Di sinilah hukum diuji.  Apakah ia cukup lentur untuk memahami konteks, atau justru patah karena memaksakan kepastian pada sesuatu yang secara kodrati tidak pasti?

Kita tidak sedang membela pelanggaran. Kita sedang mempertanyakan kerangka berpikir. Sebab jika setiap selisih harga dalam jasa kreatif bisa ditarik ke ranah pidana, maka yang akan mati bukan hanya satu orang videografer. Yang akan mati adalah keberanian untuk berkarya. Yang akan layu adalah inisiatif untuk berinovasi.

Bayangkan seorang desainer grafis yang ragu menentukan harga karena takut dianggap “mark up”. Bayangkan seorang penulis yang menahan diri menaikkan tarif karena khawatir akan dipanggil aparat. Bayangkan industri kreatif yang berjalan dengan rasa takut bukan dengan rasa ingin mencipta. Itu bukan lagi ekonomi kreatif. Itu ekonomi yang dibekukan oleh kecurigaan.

Zaman 4.0 telah menggeser banyak hal. Nilai tidak lagi selalu berwujud fisik. Produk tidak lagi selalu bisa disentuh. Kita saat ini hidup dalam era di mana ide bisa lebih mahal dari bahan baku. Di mana sebuah video bisa menggerakkan wisata, membangun citra desa, bahkan mengundang investasi. Nilainya tidak berhenti pada durasi menitnya, tetapi menjalar ke dampak yang ditimbulkannya.

Sayangnya, tidak semua perangkat hukum bergerak secepat itu dan memahami persoalan itu. Sebagian penegak hukum masih berdiri di tepi masa lalu, memandang dunia baru dengan kacamata lama. Mereka terbiasa dengan angka yang pasti, dengan standar yang seragam, dengan objek yang bisa diukur. Ketika berhadapan dengan sesuatu yang abstrak, yang fleksibel, yang berbasis kreativitas, mereka kehilangan pijakan dan akhirnya kembali pada satu hal yang paling mereka kenal, yakni  pembandingan angka. Padahal, yang dibutuhkan bukan sekadar kemampuan menghitung, tetapi kemampuan memahami.

BACA JUGA: 
Kasus Amsal Sitepu Disorot, Komisi III DPR Gelar RDPU Soal Dugaan Ketidakadilan

Penegak hukum di era ini tidak cukup hanya menguasai pasal. Mereka perlu memperluas wawasan, memasuki wilayah seni, memahami logika industri kreatif, dan menyadari bahwa tidak semua nilai bisa dikonversi secara linear ke dalam rupiah. Mereka perlu berdialog dengan pelaku industri, mendengar proses kreatif, dan melihat bagaimana sebuah karya dilahirkan. Bukan sekadar melihat angka di atas kertas. Sebab tanpa itu, hukum berisiko menjadi alat yang membungkam, bukan melindungi apalagi memicu kreatifitas.

Kasus Amsal adalah ujian. Bukan hanya bagi dirinya, tetapi bagi kita semua. Apakah kita siap menerima bahwa dunia telah berubah? Ataukah kita akan terus memaksa realitas baru masuk ke dalam kerangka lama yang semakin sempit?

Vonis yang akan dibacakan pada 1 April 2026 di Pengadilan Negeri Medan bukan sekadar keputusan hukum. Ia akan menjadi penanda arah. Ia akan memberi pesan apakah negara ini memberi ruang bagi kreativitas untuk tumbuh, atau justru memasangnya dalam sangkar ketakutan.

Pada gilirannya nanti kita harus memilih, ingin memiliki sistem hukum yang adil, atau sekadar sistem hukum yang pasti. Karena keadilan, seperti halnya seni, tidak selalu bisa diukur dengan angka. Ia harus dirasakan, dipahami, dan—yang paling penting—dihidupkan dalam kebijaksanaan.*

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru