Pemerintah Terapkan Batas Usia Minimum 16 Tahun di Platform Digital, X dan Bigo Live Sudah Patuh

SulawesiPos.com – Pemerintah Indonesia resmi mengimplementasikan kebijakan pembatasan usia minimum bagi anak dalam mengakses platform digital berisiko tinggi, sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Kebijakan yang mulai berlaku pada Sabtu (28/3/2026) ini menetapkan batas usia minimum 16 tahun sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

Pemerintah Minta Platform Segera Menyesuaikan

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib segera menyesuaikan layanan mereka.

“Pemerintah menginstruksikan semua platform digital yang berbisnis di Indonesia untuk segera menyelaraskan produk, fitur, dan layanannya sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa kepatuhan terhadap regulasi ini bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban mutlak bagi seluruh penyedia layanan digital.

Pemerintah mengapresiasi langkah X dan Bigo Live yang dinilai telah menunjukkan kepatuhan konkret.

“Kami mengapresiasi platform yang bersikap kooperatif penuh dalam memenuhi kewajiban kepatuhan, yaitu X dan Bigo Live,” kata Meutya.

BACA JUGA: 
Mendikdasmen Dukung Aturan Pembatasan Penggunaan Gawai bagi Anak

Platform X diketahui telah menaikkan batas usia minimum menjadi 16 tahun dan mulai mengidentifikasi serta menonaktifkan akun pengguna di bawah umur sejak 28 Maret 2026.

Sementara itu, Bigo Live menetapkan batas usia minimum 18 tahun serta memperkuat sistem perlindungan melalui moderasi berlapis berbasis kecerdasan buatan dan pengawasan manusia.

Pemerintah akan melakukan pemantauan harian terhadap seluruh platform untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif.

Bagi platform yang belum patuh, pemerintah meminta agar segera memenuhi seluruh kewajiban tanpa penundaan.

Bahkan, langkah administratif tegas telah disiapkan sebagai bentuk penegakan aturan.

“Saya tegaskan tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan untuk dapat beroperasi di Indonesia. Tidak boleh ada kompromi,” tandas Meutya.

Ruang Digital Aman untuk Anak

Kebijakan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman dan ramah bagi anak.

Kepatuhan platform global seperti X dan Bigo Live diharapkan menjadi standar minimum yang diikuti oleh seluruh penyedia layanan digital lainnya di Indonesia.

BACA JUGA: 
Batasi Kepemilikan Kartu Seluler, Ini Jumlah Maksimal yang Diperbolehkan Komidigi

SulawesiPos.com – Pemerintah Indonesia resmi mengimplementasikan kebijakan pembatasan usia minimum bagi anak dalam mengakses platform digital berisiko tinggi, sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Kebijakan yang mulai berlaku pada Sabtu (28/3/2026) ini menetapkan batas usia minimum 16 tahun sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

Pemerintah Minta Platform Segera Menyesuaikan

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib segera menyesuaikan layanan mereka.

“Pemerintah menginstruksikan semua platform digital yang berbisnis di Indonesia untuk segera menyelaraskan produk, fitur, dan layanannya sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa kepatuhan terhadap regulasi ini bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban mutlak bagi seluruh penyedia layanan digital.

Pemerintah mengapresiasi langkah X dan Bigo Live yang dinilai telah menunjukkan kepatuhan konkret.

“Kami mengapresiasi platform yang bersikap kooperatif penuh dalam memenuhi kewajiban kepatuhan, yaitu X dan Bigo Live,” kata Meutya.

BACA JUGA: 
Batasi Kepemilikan Kartu Seluler, Ini Jumlah Maksimal yang Diperbolehkan Komidigi

Platform X diketahui telah menaikkan batas usia minimum menjadi 16 tahun dan mulai mengidentifikasi serta menonaktifkan akun pengguna di bawah umur sejak 28 Maret 2026.

Sementara itu, Bigo Live menetapkan batas usia minimum 18 tahun serta memperkuat sistem perlindungan melalui moderasi berlapis berbasis kecerdasan buatan dan pengawasan manusia.

Pemerintah akan melakukan pemantauan harian terhadap seluruh platform untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif.

Bagi platform yang belum patuh, pemerintah meminta agar segera memenuhi seluruh kewajiban tanpa penundaan.

Bahkan, langkah administratif tegas telah disiapkan sebagai bentuk penegakan aturan.

“Saya tegaskan tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan untuk dapat beroperasi di Indonesia. Tidak boleh ada kompromi,” tandas Meutya.

Ruang Digital Aman untuk Anak

Kebijakan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman dan ramah bagi anak.

Kepatuhan platform global seperti X dan Bigo Live diharapkan menjadi standar minimum yang diikuti oleh seluruh penyedia layanan digital lainnya di Indonesia.

BACA JUGA: 
Geng Motor di Makassar Serang Kantor Ekspedisi, Polisi Amankan 12 Pelaku Termasuk Anak di Bawah Umur

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru