Mulai Hari Ini, Pemerintah Terapkan Batas Usia 16 Tahun untuk Pengguna Media Sosial

SulawesiPos.com – Pemerintah resmi mulai menerapkan kebijakan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun per Sabtu (28/3/2026).

Aturan ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital yang semakin berkembang pesat.

Kebijakan tersebut merupakan implementasi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas.

Melalui regulasi ini, pemerintah menekankan pentingnya tanggung jawab platform digital dalam menjaga keamanan pengguna, khususnya anak-anak.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa seluruh penyelenggara sistem elektronik wajib mematuhi aturan yang telah ditetapkan tanpa pengecualian.

“Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi aturan yang berlaku,” ucapnya dalam konferensi pers Jumat malam (27/3/2026).

Ia menyebut, pemerintah telah memberikan masa penyesuaian selama satu tahun sejak Maret 2025 agar platform digital dapat mempersiapkan sistem dan kebijakan internalnya.

Mulai hari ini, implementasi aturan dilakukan secara bertahap dengan memantau tingkat kepatuhan masing-masing platform.

BACA JUGA: 
KPAI dan MUI Dukung Pembatasan Akun Medsos Anak di Bawah 16 Tahun

“Indonesia akan mengimplementasikan PP Tunas mulai 28 Maret 2026. Pemerintah telah memberikan masa transisi satu tahun penuh sejak 28 Maret 2025 bagi para penyelenggara sistem elektronik untuk melakukan pembenahan,” jelas Meutya.

Platform yang Kooperatif

Dalam evaluasi awal hingga Jumat malam pukul 21.30 WIB, beberapa platform dinilai telah menunjukkan kesiapan.

X menjadi salah satu yang paling kooperatif dengan menaikkan batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun serta menyiapkan mekanisme penonaktifan akun di bawah umur.

Selain itu, Bigo Live bahkan menetapkan batas usia lebih tinggi, yakni 18 tahun, serta memperkuat sistem pengawasan melalui teknologi kecerdasan buatan dan verifikasi manual.

Sementara itu, platform lain seperti Roblox dan TikTok dinilai baru menujukkan kepatuhan sebagian.

Roblox disebut masih menyiapkan penyesuaian bagi pengguna di bawah usia 13 tahun dengan pembatasan akses.

Sementara TikTok telah menyampaikan komitmen untuk mengikuti aturan, termasuk penonaktifan akun pengguna di bawah usia 16 tahun secara bertahap.

BACA JUGA: 
Pemerintah Terapkan Batas Usia Minimum 16 Tahun di Platform Digital, X dan Bigo Live Sudah Patuh

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga kedaulatan digital sekaligus memastikan anak-anak Indonesia mendapatkan perlindungan yang setara dengan standar global.

Dengan diberlakukannya aturan ini, diharapkan ruang digital menjadi lebih aman dan ramah bagi anak, sekaligus mendorong penggunaan teknologi yang lebih bertanggung jawab di kalangan masyarakat.

“Anak-anak di Indonesia memiliki nilai yang sama dengan anak-anak di negara mana pun. Karena itu, prinsip perlindungan harus berlaku universal tanpa diskriminasi,” tegasnya.

SulawesiPos.com – Pemerintah resmi mulai menerapkan kebijakan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun per Sabtu (28/3/2026).

Aturan ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital yang semakin berkembang pesat.

Kebijakan tersebut merupakan implementasi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas.

Melalui regulasi ini, pemerintah menekankan pentingnya tanggung jawab platform digital dalam menjaga keamanan pengguna, khususnya anak-anak.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa seluruh penyelenggara sistem elektronik wajib mematuhi aturan yang telah ditetapkan tanpa pengecualian.

“Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi aturan yang berlaku,” ucapnya dalam konferensi pers Jumat malam (27/3/2026).

Ia menyebut, pemerintah telah memberikan masa penyesuaian selama satu tahun sejak Maret 2025 agar platform digital dapat mempersiapkan sistem dan kebijakan internalnya.

Mulai hari ini, implementasi aturan dilakukan secara bertahap dengan memantau tingkat kepatuhan masing-masing platform.

BACA JUGA: 
Geng Motor di Makassar Serang Kantor Ekspedisi, Polisi Amankan 12 Pelaku Termasuk Anak di Bawah Umur

“Indonesia akan mengimplementasikan PP Tunas mulai 28 Maret 2026. Pemerintah telah memberikan masa transisi satu tahun penuh sejak 28 Maret 2025 bagi para penyelenggara sistem elektronik untuk melakukan pembenahan,” jelas Meutya.

Platform yang Kooperatif

Dalam evaluasi awal hingga Jumat malam pukul 21.30 WIB, beberapa platform dinilai telah menunjukkan kesiapan.

X menjadi salah satu yang paling kooperatif dengan menaikkan batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun serta menyiapkan mekanisme penonaktifan akun di bawah umur.

Selain itu, Bigo Live bahkan menetapkan batas usia lebih tinggi, yakni 18 tahun, serta memperkuat sistem pengawasan melalui teknologi kecerdasan buatan dan verifikasi manual.

Sementara itu, platform lain seperti Roblox dan TikTok dinilai baru menujukkan kepatuhan sebagian.

Roblox disebut masih menyiapkan penyesuaian bagi pengguna di bawah usia 13 tahun dengan pembatasan akses.

Sementara TikTok telah menyampaikan komitmen untuk mengikuti aturan, termasuk penonaktifan akun pengguna di bawah usia 16 tahun secara bertahap.

BACA JUGA: 
DPR Minta Sekolah Sinkronkan Pembatasan Medsos Anak dengan Sistem Pembelajaran

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga kedaulatan digital sekaligus memastikan anak-anak Indonesia mendapatkan perlindungan yang setara dengan standar global.

Dengan diberlakukannya aturan ini, diharapkan ruang digital menjadi lebih aman dan ramah bagi anak, sekaligus mendorong penggunaan teknologi yang lebih bertanggung jawab di kalangan masyarakat.

“Anak-anak di Indonesia memiliki nilai yang sama dengan anak-anak di negara mana pun. Karena itu, prinsip perlindungan harus berlaku universal tanpa diskriminasi,” tegasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru