MK Perintahkan Pemerintah Buat UU Baru soal Uang Pensiun Anggota DPR

SulawesiPos.com – Aturan mengenai hak keuangan dan pensiun pimpinan dan anggota DPR, serta lembaga tinggi negara lainnya, yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara diminta segera diperbarui.

Permintaan itu muncul setelah Mahkamah Konstitusi menyatakan regulasi tersebut bertentangan secara bersyarat dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Putusan ini dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang perkara Nomor 191/PUU-XXIII/2025 di Jakarta pada Senin (16/3/2026).

Aturan Lama Masih Berlaku Sementara

Dalam putusannya, MK tidak langsung membatalkan undang-undang tersebut. Mahkamah memberi kesempatan kepada pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk menyusun aturan pengganti.

Batas waktu yang diberikan adalah dua tahun sejak putusan dibacakan. Selama periode tersebut, UU lama masih tetap digunakan sebagai dasar hukum.

“Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan penggantian dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan,” ucap Suhartoyo.

BACA JUGA: 
Gugat UU IKN ke Mahkamah Konstitusi, Warga Persoalkan Ketidakpastian Status Jakarta dan Ibu Kota Baru

Namun MK menegaskan, jika hingga tenggat waktu tersebut tidak ada regulasi baru yang dibuat, maka undang-undang tersebut akan kehilangan kekuatan hukum secara permanen.

“Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan penggantian dengan undang-undang baru dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan a quo diucapkan,” kata Ketua MK Suhartoyo.

Gugatan Berasal dari Akademisi dan Mahasiswa

Perkara ini bermula dari permohonan uji materi yang diajukan sejumlah akademisi dan mahasiswa dari Universitas Islam Indonesia.

Para pemohon terdiri dari dosen Ahmad Sadzali, Anang Zubaidy, serta mahasiswa Muhammad Farhan Kamase, Zidan Patra Yudistira, Rayhan Madani, dan Muhammad Fajar Rizki.

Mereka menilai sistem pensiun anggota DPR yang berlaku saat ini tidak seimbang dengan masa kerja pejabat tersebut.

Anggota DPR hanya menjabat selama satu periode lima tahun, namun setelahnya berhak memperoleh pensiun seumur hidup.

Sebagai warga negara dan pembayar pajak, para pemohon menilai kebijakan tersebut berpotensi membebani anggaran negara.

BACA JUGA: 
Sidang UU Cipta Kerja: Ahli Sebut Perlu Sanksi Tegas Bagi Pemerintah yang “Membangkang” Putusan MK

Usulan Perubahan Skema Pensiun

Selain menggugat aturan utama, para pemohon juga menyoroti ketentuan pemberian pensiun bagi janda atau duda mantan anggota DPR.

Mereka mengusulkan agar hak tersebut tidak diberikan seumur hidup, melainkan hanya selama masa jabatan pejabat terkait.

Para pemohon berpendapat, kebijakan pengelolaan anggaran negara seharusnya lebih diarahkan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat yang dijamin dalam konstitusi.

SulawesiPos.com – Aturan mengenai hak keuangan dan pensiun pimpinan dan anggota DPR, serta lembaga tinggi negara lainnya, yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara diminta segera diperbarui.

Permintaan itu muncul setelah Mahkamah Konstitusi menyatakan regulasi tersebut bertentangan secara bersyarat dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Putusan ini dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang perkara Nomor 191/PUU-XXIII/2025 di Jakarta pada Senin (16/3/2026).

Aturan Lama Masih Berlaku Sementara

Dalam putusannya, MK tidak langsung membatalkan undang-undang tersebut. Mahkamah memberi kesempatan kepada pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk menyusun aturan pengganti.

Batas waktu yang diberikan adalah dua tahun sejak putusan dibacakan. Selama periode tersebut, UU lama masih tetap digunakan sebagai dasar hukum.

“Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan penggantian dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan,” ucap Suhartoyo.

BACA JUGA: 
Gugat UU IKN ke Mahkamah Konstitusi, Warga Persoalkan Ketidakpastian Status Jakarta dan Ibu Kota Baru

Namun MK menegaskan, jika hingga tenggat waktu tersebut tidak ada regulasi baru yang dibuat, maka undang-undang tersebut akan kehilangan kekuatan hukum secara permanen.

“Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan penggantian dengan undang-undang baru dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan a quo diucapkan,” kata Ketua MK Suhartoyo.

Gugatan Berasal dari Akademisi dan Mahasiswa

Perkara ini bermula dari permohonan uji materi yang diajukan sejumlah akademisi dan mahasiswa dari Universitas Islam Indonesia.

Para pemohon terdiri dari dosen Ahmad Sadzali, Anang Zubaidy, serta mahasiswa Muhammad Farhan Kamase, Zidan Patra Yudistira, Rayhan Madani, dan Muhammad Fajar Rizki.

Mereka menilai sistem pensiun anggota DPR yang berlaku saat ini tidak seimbang dengan masa kerja pejabat tersebut.

Anggota DPR hanya menjabat selama satu periode lima tahun, namun setelahnya berhak memperoleh pensiun seumur hidup.

Sebagai warga negara dan pembayar pajak, para pemohon menilai kebijakan tersebut berpotensi membebani anggaran negara.

BACA JUGA: 
Ahli HTN UMI: Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman Tak Cukup Dimaknai Kebebasan Hakim

Usulan Perubahan Skema Pensiun

Selain menggugat aturan utama, para pemohon juga menyoroti ketentuan pemberian pensiun bagi janda atau duda mantan anggota DPR.

Mereka mengusulkan agar hak tersebut tidak diberikan seumur hidup, melainkan hanya selama masa jabatan pejabat terkait.

Para pemohon berpendapat, kebijakan pengelolaan anggaran negara seharusnya lebih diarahkan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat yang dijamin dalam konstitusi.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru