Firman Soebagyo mendukung putusan MK menghapus pensiun seumur hidup pejabat dan mengusulkan kebijakan diperluas serta anggaran dialihkan ke sektor publik.
Mahkamah Konstitusi menyatakan UU Nomor 12 Tahun 1980 tentang pensiun pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara inkonstitusional bersyarat dan memberi waktu dua tahun bagi DPR serta pemerintah untuk membuat aturan baru.