LPSK Beri Perlindungan Darurat untuk Aktivis KontraS Andrie Yunus

SulawesiPos.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan darurat kepada Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, setelah ia menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tidak dikenal.

Akibat serangan tersebut, Andrie mengalami luka bakar di beberapa bagian tubuhnya dan harus mendapatkan penanganan medis.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, LPSK bergerak cepat dengan memberikan perlindungan darurat pada 13–14 Maret 2026.

Tim LPSK yang dipimpin Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, langsung melakukan langkah awal untuk memastikan kebutuhan korban segera terpenuhi.

Salah satu langkah yang dilakukan adalah berkoordinasi dengan Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) terkait penanganan medis korban.

Selain koordinasi dengan pihak rumah sakit, LPSK juga melakukan komunikasi intensif dengan badan pekerja KontraS serta memberikan perlindungan fisik melalui pengamanan melekat oleh petugas pengawal LPSK.

LPSK juga melakukan asesmen awal bersama keluarga korban untuk mengidentifikasi kebutuhan perlindungan lanjutan.

Baca Juga: 
Direktur Amnesty Usman Hamid Beberkan Serangan terhadap Andrie Yunus Bukan Kali Pertama

“Permohonan perlindungan kepada LPSK diajukan pada 13 Maret 2026 oleh ayah korban yang mewakili AY,” kata Sri Suparyati dalam keterangan tertulis, Minggu (15/3/2026).

Dalam permohonan tersebut, keluarga korban mengajukan sejumlah layanan perlindungan, termasuk pemenuhan hak prosedural, perlindungan fisik berupa pengamanan melekat, serta bantuan medis.

Sri menjelaskan bahwa dengan mempertimbangkan kondisi korban yang membutuhkan penanganan cepat, LPSK memutuskan memberikan perlindungan darurat berupa bantuan medis dan perlindungan fisik.

Saat ini, pengamanan dilakukan melalui pemantauan dan pengawalan melekat oleh petugas pengawal LPSK selama korban menjalani perawatan di RSCM.

Menurut Sri, perlindungan darurat diberikan untuk memastikan korban mendapatkan rasa aman serta memperoleh penanganan medis secara cepat.

“Perlindungan darurat ini bertujuan memberikan rasa aman kepada korban sesaat setelah terjadinya tindak pidana. LPSK telah melakukan langkah perlindungan berupa pendampingan, pengawalan melekat atau monitoring, serta bantuan medis bagi korban selama menjalani perawatan di RSCM. Tim LPSK juga telah turun untuk melakukan pendalaman,” ujarnya.

Baca Juga: 
PBB Kecam Serangan Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

LPSK juga membuka peluang kerja sama dengan pemerintah daerah, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, serta lembaga terkait lainnya untuk memastikan korban memperoleh layanan kesehatan yang dibutuhkan.

Di sisi lain, lembaga tersebut mendorong aparat penegak hukum agar segera mengungkap pelaku teror penyiraman air keras tersebut.

Pengungkapan secara cepat dan tuntas dinilai penting untuk memberikan keadilan bagi korban sekaligus mencegah terulangnya aksi kekerasan serupa.

“Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat, khususnya para pembela hak asasi manusia yang menjalankan kerja-kerja advokasi,” imbuh Sri.

Kronologi penyiraman air keras

Sebagaimana diketahui, Andrie Yunus diduga menjadi korban penyiraman air keras oleh dua orang pelaku pada Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

Peristiwa itu terjadi saat ia dalam perjalanan pulang setelah menghadiri acara podcast di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Insiden terjadi ketika korban melintas di kawasan perempatan Jalan Salemba–Jalan Talang.

Di lokasi tersebut, Andrie diadang oleh dua orang terduga pelaku yang datang menggunakan sepeda motor.

Baca Juga: 
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras, Polisi Didesak Usut Pelaku

SulawesiPos.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan darurat kepada Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, setelah ia menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tidak dikenal.

Akibat serangan tersebut, Andrie mengalami luka bakar di beberapa bagian tubuhnya dan harus mendapatkan penanganan medis.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, LPSK bergerak cepat dengan memberikan perlindungan darurat pada 13–14 Maret 2026.

Tim LPSK yang dipimpin Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, langsung melakukan langkah awal untuk memastikan kebutuhan korban segera terpenuhi.

Salah satu langkah yang dilakukan adalah berkoordinasi dengan Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) terkait penanganan medis korban.

Selain koordinasi dengan pihak rumah sakit, LPSK juga melakukan komunikasi intensif dengan badan pekerja KontraS serta memberikan perlindungan fisik melalui pengamanan melekat oleh petugas pengawal LPSK.

LPSK juga melakukan asesmen awal bersama keluarga korban untuk mengidentifikasi kebutuhan perlindungan lanjutan.

Baca Juga: 
Stafsus Wapres: Pemerintah Akan Usut Tuntas Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Andrie Yunus

“Permohonan perlindungan kepada LPSK diajukan pada 13 Maret 2026 oleh ayah korban yang mewakili AY,” kata Sri Suparyati dalam keterangan tertulis, Minggu (15/3/2026).

Dalam permohonan tersebut, keluarga korban mengajukan sejumlah layanan perlindungan, termasuk pemenuhan hak prosedural, perlindungan fisik berupa pengamanan melekat, serta bantuan medis.

Sri menjelaskan bahwa dengan mempertimbangkan kondisi korban yang membutuhkan penanganan cepat, LPSK memutuskan memberikan perlindungan darurat berupa bantuan medis dan perlindungan fisik.

Saat ini, pengamanan dilakukan melalui pemantauan dan pengawalan melekat oleh petugas pengawal LPSK selama korban menjalani perawatan di RSCM.

Menurut Sri, perlindungan darurat diberikan untuk memastikan korban mendapatkan rasa aman serta memperoleh penanganan medis secara cepat.

“Perlindungan darurat ini bertujuan memberikan rasa aman kepada korban sesaat setelah terjadinya tindak pidana. LPSK telah melakukan langkah perlindungan berupa pendampingan, pengawalan melekat atau monitoring, serta bantuan medis bagi korban selama menjalani perawatan di RSCM. Tim LPSK juga telah turun untuk melakukan pendalaman,” ujarnya.

Baca Juga: 
Novel Baswedan: Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Andrie Yunus Upaya Pembunuhan

LPSK juga membuka peluang kerja sama dengan pemerintah daerah, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, serta lembaga terkait lainnya untuk memastikan korban memperoleh layanan kesehatan yang dibutuhkan.

Di sisi lain, lembaga tersebut mendorong aparat penegak hukum agar segera mengungkap pelaku teror penyiraman air keras tersebut.

Pengungkapan secara cepat dan tuntas dinilai penting untuk memberikan keadilan bagi korban sekaligus mencegah terulangnya aksi kekerasan serupa.

“Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat, khususnya para pembela hak asasi manusia yang menjalankan kerja-kerja advokasi,” imbuh Sri.

Kronologi penyiraman air keras

Sebagaimana diketahui, Andrie Yunus diduga menjadi korban penyiraman air keras oleh dua orang pelaku pada Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

Peristiwa itu terjadi saat ia dalam perjalanan pulang setelah menghadiri acara podcast di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Insiden terjadi ketika korban melintas di kawasan perempatan Jalan Salemba–Jalan Talang.

Di lokasi tersebut, Andrie diadang oleh dua orang terduga pelaku yang datang menggunakan sepeda motor.

Baca Juga: 
KontraS Desak Pengusutan Tuntas Teror Air Keras terhadap Aktivis Andrie Yunus

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru