SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, dan Sekretaris Daerah Cilacap, Sadmoko Danardono, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan uang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Penetapan tersangka dilakukan setelah tim KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Cilacap, Jawa Tengah, pada Jumat (13/3/2026).
“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap, Jawa Tengah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3/2026).
Asep menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima KPK. Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa Bupati Cilacap memerintahkan Sekda Sadmoko untuk mengumpulkan uang dari perangkat daerah.
Dana tersebut disebut untuk kebutuhan pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi kepentingan pribadi dan sejumlah pihak eksternal, termasuk unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Sadmoko kemudian bersama sejumlah pejabat daerah membahas kebutuhan dana tersebut yang diperkirakan mencapai Rp515 juta.
Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, beberapa pejabat daerah kemudian meminta setoran dari setiap perangkat daerah dengan target mencapai Rp750 juta.
Kabupaten Cilacap memiliki 25 perangkat daerah, dua rumah sakit umum daerah, dan 20 puskesmas.
Pada awalnya, setiap satuan kerja diminta menyetor dana antara Rp75 juta hingga Rp100 juta. Namun dalam pelaksanaannya, jumlah setoran yang diterima bervariasi, mulai dari Rp3 juta hingga Rp100 juta per perangkat daerah.
Jika ada perangkat daerah yang tidak mampu memenuhi target tersebut, mereka diminta melapor kepada pejabat terkait untuk menyesuaikan besaran setoran.
KPK mencatat bahwa hingga periode 9–13 Maret 2025, sebanyak 23 perangkat daerah telah menyetorkan dana dengan total mencapai Rp610 juta.
Uang tersebut dikumpulkan melalui salah satu pejabat daerah dan rencananya akan diserahkan kepada Sekda Cilacap.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK juga mengamankan uang tunai senilai Rp610 juta yang disimpan dalam sebuah goodie bag.
Sebagian dari uang tersebut ditemukan di rumah pribadi salah satu pejabat daerah dan diduga akan digunakan sebagai THR untuk pihak eksternal.
“Dari sejumlah uang tersebut, ada yang baru diterima dari setoran perangkat daerah yang diamankan di ruang kerja,” ujar Asep.
KPK tahan dua tersangka
Setelah penetapan tersangka, KPK langsung melakukan penahanan terhadap Syamsul Auliya Rachman dan Sadmoko Danardono.
Keduanya ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Maret hingga 2 April 2026.
“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Asep.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal terkait pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

