SulawesiPos.com – Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, mengaku terkejut setelah beredar informasi dugaan upaya pengkondisian Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR oleh mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Ia menegaskan tidak pernah mengetahui adanya upaya tersebut selama Pansus bekerja menelusuri persoalan penyelenggaraan haji 2023–2024.
“Saya enggak tahu. Saya hanya menjalankan Pansus saja, enggak tahu yang gitu-gitu, enggak tahu,” kata Marwan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (13/3/2026).
Marwan, yang juga menjadi anggota Pansus Haji, menyebut dirinya termasuk aktif mengikuti seluruh rangkaian kerja. Karena itu, ia mengaku kaget ketika mendengar kabar dugaan pemberian uang kepada Pansus.
“Saya enggak tahu. Saya termasuk yang aktif dalam Pansus. Saya terkejut juga karena saya tidak mengetahui itu. Enggak paham saya kalau itu, karena saya menjalankan terus,” ujarnya.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa tersebut menekankan bahwa fokus Pansus Haji adalah pengumpulan data terkait penyelenggaraan ibadah haji.
Proses kerja itu, kata dia, dilakukan secara serius, termasuk penelusuran langsung ke Arab Saudi yang penuh tantangan.
“Kita bekerja terus. Bahkan saking seriusnya kita di Mekkah itu, di Saudi itu, tidak mudah berjibaku mendapatkan data-data itu. Dari data-data itulah kesimpulannya seperti yang diserahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) itu, itu saya kira,” kata Marwan.
Ia menambahkan, kesimpulan Pansus Haji DPR pada akhirnya menyatakan bahwa bila ditemukan dugaan pelanggaran hukum, penanganannya diserahkan kepada aparat penegak hukum.
Menurutnya, Pansus tidak memiliki kewenangan lebih jauh di luar rekomendasi tersebut.
“Kesimpulan kita, bila ada pelanggaran yang terkait masalah hukum, ya dipersilakan dilanjutkan oleh pihak-pihak yang menangani, kita menyebutkan APH. Kalau kami lagi ditanya, ya enggak ada wewenang saya itu,” tutur Marwan.
“Kesimpulannya sudah kita sebutkan. Nah, sekarang terjadi itu, komentar saya? Enggak ada komentar,” pungkasnya.
Dugaan Pengkondisian Pansus Haji Mencuat
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap adanya dugaan upaya pemberian uang kepada Pansus Haji DPR oleh Yaqut.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut upaya tersebut terjadi ketika Pansus mulai dibentuk dan menjalankan sidang.
“Berdasarkan keterangan dari saksi-saksi yang ada, memang ada upaya dari saudara YCQ ketika Pansus ini dibentuk, kemudian memang kan bersidang. Jadi ada upaya untuk memberikan sesuatu, tetapi ditolak,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Asep menyebutkan nilai uang yang diduga akan diberikan sekitar 1 juta dolar AS. KPK juga mengungkap dana tersebut dihimpun dari pungutan terhadap penyelenggara ibadah haji khusus, yang diarahkan oleh eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Dalam perkembangan perkara, KPK telah menahan Yaqut sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp622 miliar.

