Mendikdasmen Dukung Aturan Pembatasan Penggunaan Gawai bagi Anak

SulawesiPos.com – Menteri Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Abdul Mu’ti mendukung sekaligus mengapresiasi terbitnya Peraturan Menteri Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak.

Aturan tersebut merupakan pelaksanaan dari kebijakan perlindungan anak di ruang digital yang dikenal sebagai Peraturan Pemerintah TUNAS.

Menurut Mu’ti, kebijakan tersebut merupakan bagian dari sinergi lintas kementerian untuk memastikan anak-anak memiliki kebiasaan yang sehat dalam penggunaan teknologi.

“Jadi kami sangat mendukung dan memberikan apresiasi terhadap terbitnya Peraturan Menteri Komdigi tentang pembatasan penggunaan gawai untuk mereka yang berusia di bawah 16 tahun,” kata Mu’ti dikutip dari Antara, Minggu (8/3/2026).

Upaya Cegah Kecanduan Gawai pada Anak

Mu’ti menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan melindungi anak dari penggunaan gawai yang berlebihan yang berpotensi menimbulkan kecanduan.

Ia menilai pembatasan penggunaan perangkat digital dapat membantu anak membangun kebiasaan yang lebih sehat dalam aktivitas sehari-hari.

Baca Juga: 
KPAI dan MUI Dukung Pembatasan Akun Medsos Anak di Bawah 16 Tahun

Namun demikian, ia mengakui penggunaan gawai juga memiliki sisi positif, terutama dalam mendukung proses belajar melalui akses ke materi pembelajaran daring.

Meski mendukung kebijakan tersebut, Mu’ti menilai implementasi aturan tidak akan lepas dari sejumlah tantangan teknis.

Salah satunya adalah memastikan anak-anak di bawah usia 16 tahun tidak memalsukan identitas saat membuat akun di platform media sosial.

Menurutnya, pengawasan dari orang tua dan guru menjadi kunci utama agar aturan tersebut dapat berjalan efektif.

“Memang tantangannya adalah pada teknis pelaksanaan terutama untuk memastikan bahwa mereka ini tidak memalsukan identitas pribadi ketika membuat akun di media sosial,” ujarnya.

Perlu Edukasi dan Pengawasan Orang Tua

Mu’ti menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat terkait penggunaan gawai secara bijak bagi anak-anak.

Ia juga mengingatkan peran orang tua dan guru sangat penting dalam mengawasi aktivitas digital anak, termasuk memastikan batas usia minimum dalam penggunaan media sosial dipatuhi.

Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat mencegah penyalahgunaan gawai serta membangun budaya penggunaan internet yang lebih sehat dan edukatif bagi generasi muda.

Baca Juga: 
Mendikdasmen Abdul Mu’ti Takziah ke Rumah Siswa SD di Ngada, Soroti Pentingnya Ketahanan Keluarga

“Kami berharap ini menyelamatkan generasi muda dari penyalahgunaan gawai dan juga internet yang tidak edukatif dan tidak sesuai dengan budaya dan peradaban bangsa,” kata Mu’ti.

SulawesiPos.com – Menteri Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Abdul Mu’ti mendukung sekaligus mengapresiasi terbitnya Peraturan Menteri Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak.

Aturan tersebut merupakan pelaksanaan dari kebijakan perlindungan anak di ruang digital yang dikenal sebagai Peraturan Pemerintah TUNAS.

Menurut Mu’ti, kebijakan tersebut merupakan bagian dari sinergi lintas kementerian untuk memastikan anak-anak memiliki kebiasaan yang sehat dalam penggunaan teknologi.

“Jadi kami sangat mendukung dan memberikan apresiasi terhadap terbitnya Peraturan Menteri Komdigi tentang pembatasan penggunaan gawai untuk mereka yang berusia di bawah 16 tahun,” kata Mu’ti dikutip dari Antara, Minggu (8/3/2026).

Upaya Cegah Kecanduan Gawai pada Anak

Mu’ti menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan melindungi anak dari penggunaan gawai yang berlebihan yang berpotensi menimbulkan kecanduan.

Ia menilai pembatasan penggunaan perangkat digital dapat membantu anak membangun kebiasaan yang lebih sehat dalam aktivitas sehari-hari.

Baca Juga: 
Anggaran Pendidikan 2026 Dipastikan Naik, Abdul Mu’ti: MBG Tak Pangkas Dana

Namun demikian, ia mengakui penggunaan gawai juga memiliki sisi positif, terutama dalam mendukung proses belajar melalui akses ke materi pembelajaran daring.

Meski mendukung kebijakan tersebut, Mu’ti menilai implementasi aturan tidak akan lepas dari sejumlah tantangan teknis.

Salah satunya adalah memastikan anak-anak di bawah usia 16 tahun tidak memalsukan identitas saat membuat akun di platform media sosial.

Menurutnya, pengawasan dari orang tua dan guru menjadi kunci utama agar aturan tersebut dapat berjalan efektif.

“Memang tantangannya adalah pada teknis pelaksanaan terutama untuk memastikan bahwa mereka ini tidak memalsukan identitas pribadi ketika membuat akun di media sosial,” ujarnya.

Perlu Edukasi dan Pengawasan Orang Tua

Mu’ti menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat terkait penggunaan gawai secara bijak bagi anak-anak.

Ia juga mengingatkan peran orang tua dan guru sangat penting dalam mengawasi aktivitas digital anak, termasuk memastikan batas usia minimum dalam penggunaan media sosial dipatuhi.

Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat mencegah penyalahgunaan gawai serta membangun budaya penggunaan internet yang lebih sehat dan edukatif bagi generasi muda.

Baca Juga: 
Mendikdasmen Abdul Mu’ti Takziah ke Rumah Siswa SD di Ngada, Soroti Pentingnya Ketahanan Keluarga

“Kami berharap ini menyelamatkan generasi muda dari penyalahgunaan gawai dan juga internet yang tidak edukatif dan tidak sesuai dengan budaya dan peradaban bangsa,” kata Mu’ti.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru