24 C
Makassar
1 March 2026, 7:22 AM WITA

KPK Pastikan Akan Panggil Produsen Rokok Terkait Kasus Korupsi di Bea Cukai

SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memanggil produsen rokok terkait dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan pemanggilan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan.

“Apakah produsen rokok akan dipanggil? Tentu,” ujar Asep, Sabtu (28/2/2026).

Ia menyebut penyidik telah mengantongi informasi mengenai produsen rokok yang terkait perkara tersebut, namun detailnya belum dapat disampaikan ke publik.

“Kami sudah memiliki informasinya, tetapi belum bisa disampaikan. Nanti saat lengkap, akan kami ungkap perusahaan, pemilik, lokasi, jumlah, dan detail lainnya,” katanya.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai.

Dalam OTT tersebut, salah satu pihak yang ditangkap adalah Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat Rizal.

Sehari kemudian, KPK menetapkan enam dari 17 orang yang diamankan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan (KW) di lingkungan DJBC.

Para tersangka antara lain Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan Sisprian Subiaksono (SIS), serta Kepala Seksi Intelijen Orlando Hamonangan (ORL).

Selain itu, pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Andri (AND), dan Manajer Operasional Dedy Kurniawan (DK) turut ditetapkan sebagai tersangka.

Pada 26 Februari 2026, KPK kembali menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan DJBC Budiman Bayu Prasojo (BBP) sebagai tersangka baru.

KPK juga menyatakan tengah mendalami dugaan korupsi lain di Ditjen Bea dan Cukai, khususnya terkait pengurusan cukai.

SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memanggil produsen rokok terkait dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan pemanggilan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan.

“Apakah produsen rokok akan dipanggil? Tentu,” ujar Asep, Sabtu (28/2/2026).

Ia menyebut penyidik telah mengantongi informasi mengenai produsen rokok yang terkait perkara tersebut, namun detailnya belum dapat disampaikan ke publik.

“Kami sudah memiliki informasinya, tetapi belum bisa disampaikan. Nanti saat lengkap, akan kami ungkap perusahaan, pemilik, lokasi, jumlah, dan detail lainnya,” katanya.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai.

Dalam OTT tersebut, salah satu pihak yang ditangkap adalah Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat Rizal.

Sehari kemudian, KPK menetapkan enam dari 17 orang yang diamankan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan (KW) di lingkungan DJBC.

Para tersangka antara lain Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan Sisprian Subiaksono (SIS), serta Kepala Seksi Intelijen Orlando Hamonangan (ORL).

Selain itu, pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Andri (AND), dan Manajer Operasional Dedy Kurniawan (DK) turut ditetapkan sebagai tersangka.

Pada 26 Februari 2026, KPK kembali menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan DJBC Budiman Bayu Prasojo (BBP) sebagai tersangka baru.

KPK juga menyatakan tengah mendalami dugaan korupsi lain di Ditjen Bea dan Cukai, khususnya terkait pengurusan cukai.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/