SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Budiman Bayu Prasojo (BBP), tersangka ketujuh dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan atau KW di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 27 Februari hingga 18 Maret 2026.
“KPK melakukan penahanan terhadap saudara BBP untuk 20 hari pertama sejak 27 Februari–18 Maret 2026,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (27/2/2026).
Budiman Bayu ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Pengembangan dari OTT Bea Cukai
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Dalam OTT tersebut, salah satu pihak yang diamankan adalah Rizal, yang saat itu menjabat Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan enam dari 17 orang yang diamankan sebagai tersangka.
Mereka antara lain Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024-Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono (SIS), dan Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan (ORL).
Selain pejabat Bea Cukai, KPK juga menetapkan tiga pihak swasta, yakni pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK).
Pada 26 Februari 2026, KPK mengumumkan Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka baru setelah mendalami keterangan saksi dan hasil penggeledahan.
Salah satu pengembangan penting adalah penggeledahan rumah aman di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, pada 13 Februari 2026.
Dari lokasi tersebut, penyidik menyita uang tunai sekitar Rp5 miliar yang disimpan dalam lima koper.
Penetapan dan penahanan BBP menandai penguatan konstruksi perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW, yang diduga melibatkan pejabat strategis di lingkungan penindakan dan penyidikan Bea Cukai.

