27 C
Makassar
27 February 2026, 13:13 PM WITA

Hebatnya Riza Chalid Bisa Tegur Pejabat Pertamina, Kini Kerry Anaknya Divonis 15 Tahun Penjara

SulawesiPos.com – Pengusaha minyak yang kini berstatus buron, Mohamad Riza Chalid, ternyata punya kekuasaan yang sangat besar, bahkan bisa menegur pejabat Pertamina.

Hal itu terungkap dari pertimbangan hukum yang dibacakan hakim anggota Sigit Herman Binaji dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/2/2026) dini hari.

Dala sidang itu, Kerry Adrianto, anak Riza Chalid, dijatuhi hukuman penjara 15 tahun, denda Rp 1 miliar serta membayar uang pengganti Rp 2,9 triliun dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero.

Kuasa besar Riza Chalid itulah, yang antara lain memuluskan pengadaan sewa terminal bahan bakar minyak (BBM), yang menurut pertimbangan hakim menjerat anaknya sendiri sehingga terseret dalam kasus tersebut.

Majelis hakim menguraikan, pada 2012 Riza Chalid menginginkan PT Pertamina menyewa terminal BBM Merak.

Keinginan itu disampaikan melalui orang kepercayaannya, Irawan Prakoso, kepada Hanung Budya Yuktyanta selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina.

Saat itu, terminal BBM Merak masih aset milik perusahaan Jerman, belum menjadi milik anak Riza Chalid, Kerry Adrianto.

Pada Maret 2013, orang kepercayaan Riza Chalid menemui Hanung dan mengatakan bahwa rencana pembelian tangki timbun milik Oiltanking Merak yang akan disewakan kepada PT Pertamina adalah pesanan Riza Chalid.

Saat itu, Kerry baru hendak mengakuisisi Terminal BBM Merak. Ketika aset ini belum berpindah nama, kubu Kerry sudah mengajukan permohonan kerja sama.

Masih pada 2013, Irawan Prakoso menemui Hanung Budya dan Alfian Nasution, saat itu menjabat VP Supply dan Distribusi PT Pertamina (Persero).

Riza Chalid Tegur Pejabat Pertamina: Kenapa Lama?

Irawan Prakoso menyampaikan teguran dari Riza Chalid kepada pejabat Pertamina itu. “Kenapa penyewaan terminal tangki timbun Merak lama?” kata Irawan mewakili Riza Chalid.

Setelah teguran itu, Hanung dan Budya mempercepat proses kerja sama antara Pertamina dengan perusahaan Kerry. Padahal, saat itu, Pertamina belum ada kebutuhan mendesak untuk menambah terminal BBM.

Hakim berangapan, Pertamina sebenarnya masih punya banyak terminal BBM lain yang bisa digunakan. Misalnya, di Tanjung Gerem, Tanjung Wangi hingga di Tuban.

Tapi, Hanung menambahkan sejumlah klausul yang membuat terminal BBM Kerry masuk dalam pertimbangan Pertamina. Mulai dari kapasitas dermaga, tangki, dan mekanisme proses penyimpanan minyak yang ditawarkan.

Hasilnya, Terminal BBM Merak milik Kerry dikontrak Pertamina dari tahun 2014 hingga 2024.

Vonis Kerry 15 Tahun Penjara

Kerry Adrianto dijatuhi vonis bersama-sama dengan Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati; dan Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo.

Kerry divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider penjara selama 190 hari. Dia divonis untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2.905.420.300.854 atau Rp2,9 triliun subsider 5 tahun penjara.

Sedangkan Gading dan Dimas masing-masing divonis 13 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara.

Hakim meyakini, penyewaan terminal BBM milik PT OTM merupakan perbuatan melawan hukum. Pasalnya, terminal BBM ini sejak awal bukan kebutuhan mendesak bagi PT Pertamina.

Tapi, karena ada campur tangan Riza Chalid, proyek sewa terminal masuk ke rencana investasi Pertamina pada tahun 2014.

SulawesiPos.com – Pengusaha minyak yang kini berstatus buron, Mohamad Riza Chalid, ternyata punya kekuasaan yang sangat besar, bahkan bisa menegur pejabat Pertamina.

Hal itu terungkap dari pertimbangan hukum yang dibacakan hakim anggota Sigit Herman Binaji dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/2/2026) dini hari.

Dala sidang itu, Kerry Adrianto, anak Riza Chalid, dijatuhi hukuman penjara 15 tahun, denda Rp 1 miliar serta membayar uang pengganti Rp 2,9 triliun dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero.

Kuasa besar Riza Chalid itulah, yang antara lain memuluskan pengadaan sewa terminal bahan bakar minyak (BBM), yang menurut pertimbangan hakim menjerat anaknya sendiri sehingga terseret dalam kasus tersebut.

Majelis hakim menguraikan, pada 2012 Riza Chalid menginginkan PT Pertamina menyewa terminal BBM Merak.

Keinginan itu disampaikan melalui orang kepercayaannya, Irawan Prakoso, kepada Hanung Budya Yuktyanta selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina.

Saat itu, terminal BBM Merak masih aset milik perusahaan Jerman, belum menjadi milik anak Riza Chalid, Kerry Adrianto.

Pada Maret 2013, orang kepercayaan Riza Chalid menemui Hanung dan mengatakan bahwa rencana pembelian tangki timbun milik Oiltanking Merak yang akan disewakan kepada PT Pertamina adalah pesanan Riza Chalid.

Saat itu, Kerry baru hendak mengakuisisi Terminal BBM Merak. Ketika aset ini belum berpindah nama, kubu Kerry sudah mengajukan permohonan kerja sama.

Masih pada 2013, Irawan Prakoso menemui Hanung Budya dan Alfian Nasution, saat itu menjabat VP Supply dan Distribusi PT Pertamina (Persero).

Riza Chalid Tegur Pejabat Pertamina: Kenapa Lama?

Irawan Prakoso menyampaikan teguran dari Riza Chalid kepada pejabat Pertamina itu. “Kenapa penyewaan terminal tangki timbun Merak lama?” kata Irawan mewakili Riza Chalid.

Setelah teguran itu, Hanung dan Budya mempercepat proses kerja sama antara Pertamina dengan perusahaan Kerry. Padahal, saat itu, Pertamina belum ada kebutuhan mendesak untuk menambah terminal BBM.

Hakim berangapan, Pertamina sebenarnya masih punya banyak terminal BBM lain yang bisa digunakan. Misalnya, di Tanjung Gerem, Tanjung Wangi hingga di Tuban.

Tapi, Hanung menambahkan sejumlah klausul yang membuat terminal BBM Kerry masuk dalam pertimbangan Pertamina. Mulai dari kapasitas dermaga, tangki, dan mekanisme proses penyimpanan minyak yang ditawarkan.

Hasilnya, Terminal BBM Merak milik Kerry dikontrak Pertamina dari tahun 2014 hingga 2024.

Vonis Kerry 15 Tahun Penjara

Kerry Adrianto dijatuhi vonis bersama-sama dengan Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati; dan Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo.

Kerry divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider penjara selama 190 hari. Dia divonis untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2.905.420.300.854 atau Rp2,9 triliun subsider 5 tahun penjara.

Sedangkan Gading dan Dimas masing-masing divonis 13 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara.

Hakim meyakini, penyewaan terminal BBM milik PT OTM merupakan perbuatan melawan hukum. Pasalnya, terminal BBM ini sejak awal bukan kebutuhan mendesak bagi PT Pertamina.

Tapi, karena ada campur tangan Riza Chalid, proyek sewa terminal masuk ke rencana investasi Pertamina pada tahun 2014.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/