25 C
Makassar
26 February 2026, 21:57 PM WITA

KPK Tangkap Pejabat Bea Cukai Budiman Bayu, Tersangka Baru Kasus Suap Impor

SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan dan menangkap tersangka baru dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang tiruan atau KW di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.

Tersangka tersebut adalah Kepala Seksi pada Ditjen Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo (BBP).

“BPP ditangkap di Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai di wilayah Jakarta,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip dari Antara, Kamis (26/2/2026).

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 16.00 WIB. Setelah diamankan, Budiman Bayu langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan.

“Saat ini BPP sedang diperiksa secara intensif oleh penyidik,” kata Budi.

Penetapan Budiman sebagai tersangka merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.

Dalam OTT tersebut, KPK lebih dulu mengamankan sejumlah pejabat dan pihak swasta. Salah satunya Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat, Rizal.

Sehari kemudian, tepatnya 5 Februari 2026, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi impor barang KW.

Mereka antara lain Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Orlando Hamonangan.

Selain pejabat Bea Cukai, KPK juga menetapkan tiga pihak swasta dari perusahaan Blueray Cargo, yakni pemilik John Field, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Andri, serta Manajer Operasional Dedy Kurniawan.

Pada 26 Februari 2026, KPK mengumumkan Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka baru setelah mendalami keterangan para saksi.

Pengembangan kasus ini juga berkaitan dengan penggeledahan di salah satu rumah aman di Ciputat, Tangerang Selatan, pada 13 Februari 2026.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang tunai sekitar Rp5 miliar yang tersimpan dalam lima koper.

KPK menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap aliran dana dan peran masing-masing pihak dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi impor barang tiruan tersebut.

SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan dan menangkap tersangka baru dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang tiruan atau KW di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.

Tersangka tersebut adalah Kepala Seksi pada Ditjen Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo (BBP).

“BPP ditangkap di Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai di wilayah Jakarta,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip dari Antara, Kamis (26/2/2026).

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 16.00 WIB. Setelah diamankan, Budiman Bayu langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan.

“Saat ini BPP sedang diperiksa secara intensif oleh penyidik,” kata Budi.

Penetapan Budiman sebagai tersangka merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.

Dalam OTT tersebut, KPK lebih dulu mengamankan sejumlah pejabat dan pihak swasta. Salah satunya Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat, Rizal.

Sehari kemudian, tepatnya 5 Februari 2026, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi impor barang KW.

Mereka antara lain Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Orlando Hamonangan.

Selain pejabat Bea Cukai, KPK juga menetapkan tiga pihak swasta dari perusahaan Blueray Cargo, yakni pemilik John Field, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Andri, serta Manajer Operasional Dedy Kurniawan.

Pada 26 Februari 2026, KPK mengumumkan Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka baru setelah mendalami keterangan para saksi.

Pengembangan kasus ini juga berkaitan dengan penggeledahan di salah satu rumah aman di Ciputat, Tangerang Selatan, pada 13 Februari 2026.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang tunai sekitar Rp5 miliar yang tersimpan dalam lima koper.

KPK menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap aliran dana dan peran masing-masing pihak dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi impor barang tiruan tersebut.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/