Bareskrim Geledah Toko Emas Semar 16 Jam, Telusuri Dugaan TPPU Tambang Ilegal Rp25,8 Triliun

SulawesiPos.com – Tim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggeledah Toko Emas Semar yang berlokasi di Pasar Wage, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Payaman, Kabupaten Nganjuk.

Penggeledahan dimulai pada Kamis (19/2/2026) pukul 09.00 WIB dan berakhir Jumat (20/2/2026) sekitar pukul 01.30 WIB, dengan durasi kurang lebih 16 jam.

Langkah tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan aktivitas tambang emas ilegal di Kalimantan Barat sepanjang 2019-2022, dengan estimasi nilai transaksi mencapai Rp25,8 triliun.

“Berdasarkan fakta penyidikan, diketahui akumulasi transaksi jual-beli emas diduga berasal dari pertambangan ilegal selama kurun waktu 2019 hingga 2022, mencapai Rp 25,8 triliun,” kata Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjunta, Kamis (19/2/2026).

Penyitaan Barang Bukti

Ia menjelaskan bahwa penggeledahan ini merupakan pengembangan dari perkara tambang ilegal yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di Pengadilan Negeri Pontianak.

Penyidik kini menelusuri aliran dana yang diduga mengalir ke sejumlah pihak dan menjadi objek penyidikan TPPU.

BACA JUGA: 
Sindikat TPPO Lintas Wilayah Terbongkar, Bayi Dijual hingga Rp80 Juta

Dalam proses tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan surat penting, perangkat elektronik, uang, hingga emas batangan yang diduga berkaitan dengan perkara.

“(Bukti) berupa surat, dokumen, bukti elektronik, uang dan juga barang bukti lainnya yang terkait dengan dugaan tidak pidana yang terjadi, termasuk emas ada dalamnya,” jelasnya.

Seluruh perhiasan emas yang berada di dalam toko diamankan dan dimasukkan ke dalam dua kotak besar berwarna putih dengan tutup hijau untuk dibawa sebagai barang bukti.

Detail lebih lanjut akan disampaikan setelah proses verifikasi rampung.

“Nanti kita update ya nanti kita update tapi yang jelas, batangan ya. Nanti kita update,” pungkasnya.

SulawesiPos.com – Tim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggeledah Toko Emas Semar yang berlokasi di Pasar Wage, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Payaman, Kabupaten Nganjuk.

Penggeledahan dimulai pada Kamis (19/2/2026) pukul 09.00 WIB dan berakhir Jumat (20/2/2026) sekitar pukul 01.30 WIB, dengan durasi kurang lebih 16 jam.

Langkah tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan aktivitas tambang emas ilegal di Kalimantan Barat sepanjang 2019-2022, dengan estimasi nilai transaksi mencapai Rp25,8 triliun.

“Berdasarkan fakta penyidikan, diketahui akumulasi transaksi jual-beli emas diduga berasal dari pertambangan ilegal selama kurun waktu 2019 hingga 2022, mencapai Rp 25,8 triliun,” kata Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjunta, Kamis (19/2/2026).

Penyitaan Barang Bukti

Ia menjelaskan bahwa penggeledahan ini merupakan pengembangan dari perkara tambang ilegal yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di Pengadilan Negeri Pontianak.

Penyidik kini menelusuri aliran dana yang diduga mengalir ke sejumlah pihak dan menjadi objek penyidikan TPPU.

BACA JUGA: 
Sindikat TPPO Lintas Wilayah Terbongkar, Bayi Dijual hingga Rp80 Juta

Dalam proses tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan surat penting, perangkat elektronik, uang, hingga emas batangan yang diduga berkaitan dengan perkara.

“(Bukti) berupa surat, dokumen, bukti elektronik, uang dan juga barang bukti lainnya yang terkait dengan dugaan tidak pidana yang terjadi, termasuk emas ada dalamnya,” jelasnya.

Seluruh perhiasan emas yang berada di dalam toko diamankan dan dimasukkan ke dalam dua kotak besar berwarna putih dengan tutup hijau untuk dibawa sebagai barang bukti.

Detail lebih lanjut akan disampaikan setelah proses verifikasi rampung.

“Nanti kita update ya nanti kita update tapi yang jelas, batangan ya. Nanti kita update,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru