SulawesiPos.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang anggota DPRD Kabupaten Muara Enim dan anaknya, terkait dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp1,6 miliar.
Uang tersebut berasal dari proyek pengembangan jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu di Kecamatan Tanjung Agung, Dinas PUPR Muara Enim.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Ketut Sumedana, menyampaikan saat konferensi pers, Rabu (18/2/2026) malam.
“Dua orang yang kami tangkap berinisial KT selaku anggota DPRD Kabupaten Muara Enim dan anaknya RA. Mereka diduga menerima uang atas pembangunan irigasi di Muara Enim,” kata ketut.
Keduanya langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek irigasi tersebut.
Sejauh ini, sepuluh orang saksi telah diperiksa untuk mendalami perkara tersebut.
Selain penangkapan, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di tiga lokasi: rumah KT di Perumahan Hunian Sederhana Greencity Blok Q5 dan Q6, Desa Muara Lawai, serta rumah MH di Jalan Pramuka 4, Kelurahan Pasar II, Kecamatan Muara Enim.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita satu unit mobil Alphard warna putih plat B 2451 KYR, dokumen, handphone, serta barang lain yang relevan dengan kasus.
Uang Rp1,6 miliar itu diduga telah digunakan untuk membeli satu unit mobil mewah.
“Mobil ini kami temukan saat melakukan penggeledahan di tiga rumah,” ujarnya.
Nilai gratifikasi merupakan bagian dari kontrak proyek yang totalnya mencapai Rp7 miliar.
Ketut mengungkapkan keduanya diduga menerima uang sekitar Rp1,6 miliar dari pengusaha atau rekanan proyek.
“Uang tersebut berkaitan dengan pencairan uang muka kegiatan Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim. Sehingga kegiatan proyek itu tidak berjalan,” ungkapnya.
Kejaksaan menegaskan kasus ini akan terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan memanggil pihak pemerintah daerah, termasuk Bupati Muara Enim, untuk dimintai keterangan.

