SulawesiPos.com – Pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat seorang anggota DPRD Kabupaten Muara Enim dan anaknya, perhatian kini tertuju ke pucuk pimpinan daerah.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan membuka peluang untuk memeriksa Bupati Muara Enim terkait dugaan gratifikasi pada proyek pengembangan jaringan irigasi di Kecamatan Tanjung Agung.
“Perkara ini akan terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan akan melakukan pemeriksaan dari pemerintah daerah termasuk Bupati Muara Enim,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Ketut Sumedana, menjelaskan dalam konferensi pers Rabu (18/2/2026).
Ia menambahkan, proyek yang menjadi fokus perkara bukan berasal dari dana aspirasi DPRD, melainkan bersumber langsung dari anggaran Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
“Dari hasil penyidikan sementara, proyek tersebut merupakan proyek yang anggarannya dari pemerintah kabupaten langsung,” jelas Ketut
Proyek yang dimaksud adalah pengembangan jaringan Irigasi Air Lemutu dengan nilai kontrak mencapai Rp7 miliar.
Meski begitu, realisasi pekerjaan di lapangan baru mencapai sekitar 37 persen, padahal proyek ini telah berjalan sejak 2025.
Kondisi ini memunculkan dugaan adanya persoalan serius dalam pelaksanaannya.
“Artinya proyek pengembangan jaringan irigasi tersebut bisa dikatakan saat ini tidak terlaksana dengan baik,” tambah Ketut.
Pernyataan tersebut menimbulkan spekulasi soal kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk peran dan kewenangan kepala daerah dalam pengawasan proyek.
Kejaksaan menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat.

