SulawesiPos.com – Nasaruddin Umar diterpa isu dugaan penerimaan gratifikasi menjelang awal Ramadhan 1447 Hijriah.
Dugaan itu berkaitan dengan penggunaan fasilitas jet pribadi milik Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO).
Fasilitas penerbangan tersebut digunakan saat kunjungan kerja ke Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, untuk menghadiri peresmian Balai Sarkiah milik OSO pada Minggu (15/2/2026). Penggunaan jet disebut beralasan efisiensi waktu.
Peneliti Indonesia Corruption Watch, Zararah Azhim Syah, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi untuk segera mengusut dugaan tersebut.
“Komisi Pemberantasan Korupsi harus proaktif untuk mengusut dugaan gratifikasi yang didapatkan oleh Menteri Agama,” kata Zararah dalam keterangan tertulis, Kamis (19/2/2026).
Ia menilai, sebagai penyelenggara negara, seharusnya Nasaruddin menolak fasilitas pemberian dari pihak tertentu.
ICW juga menyoroti perbedaan moda transportasi yang digunakan Menag dalam kunjungan ke Sulawesi Selatan.
Zararah mengungkapkan, pada kunjungan 1 Oktober 2025 ke Bone, yang merupakan daerah kelahiran Menag, Nasaruddin masih menggunakan pesawat komersial.
Namun, dalam perjalanan 15 Februari 2026, ia menggunakan jet pribadi.
Berdasarkan investigasi ICW, jet yang digunakan memiliki nomor registrasi PK-RSS.
Data Kementerian Perhubungan menunjukkan pesawat tersebut dimiliki Natural Synergy Corporation yang berbasis di British Virgin Islands, wilayah yang dikenal sebagai yurisdiksi suaka pajak.
OSO disebut menjadi pemegang saham perusahaan tersebut sejak 2008.
Basis data The International Consortium of Investigative Journalists juga menunjukkan entitas itu masih aktif, yang dinilai memperkuat keterkaitan kepemilikan dengan OSO.
ICW menambahkan, Kementerian Agama turut mengonfirmasi bahwa jet tersebut merupakan fasilitas dari OSO.
ICW menghitung nilai penerbangan pulang-pergi mencapai sekitar Rp566 juta untuk durasi total lima jam, dengan rute Jakarta-Makassar-Bone-Makassar-Jakarta pada 14-15 Februari 2026.
Selain biaya, aspek lingkungan juga disorot.
Penerbangan tersebut diperkirakan menghasilkan emisi sekitar 14 ton CO₂, menjadikan jet pribadi sebagai moda transportasi beremisi tinggi, terlebih untuk rute pendek seperti Makassar-Bone yang dapat ditempuh melalui jalur darat.
“Tidak seharusnya, pejabat memakai fasilitas mewah dalam menjalankan tugas, apalagi ada banyak alternatif moda transportasi,” ujarnya.
ICW menilai penerimaan fasilitas tersebut berpotensi masuk kategori gratifikasi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Zararah mengutip ketentuan Pasal 12B yang menyatakan bahwa gratifikasi bernilai Rp10 juta atau lebih dan tidak dapat dibuktikan bukan suap dapat berujung pidana penjara minimal empat tahun hingga seumur hidup.
Risiko Konflik Kepentingan
ICW juga mengingatkan adanya potensi konflik kepentingan dari relasi politik antara pemberi fasilitas dan penerima.
Menurut mereka, pemberian fasilitas mewah berpotensi menimbulkan ekspektasi balas jasa, baik dalam bentuk kebijakan, pengaruh politik, maupun akses kekuasaan, yang pada akhirnya bisa memengaruhi pengambilan keputusan Menteri Agama.

