Menag Nasaruddin Umar Bantah Gratifikasi Jet Pribadi, Sebut Itu Fasilitas dari Keluarga

SulawesiPos.com – Menteri Agama menanggapi tudingan penerimaan gratifikasi terkait penggunaan fasilitas jet pribadi saat melakukan perjalanan ke Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, Minggu (15/2/2026).

Jet tersebut diduga milik Ketua Umum Hanura, Osman Sapta Odang.

Nasaruddin menegaskan, penggunaan pesawat itu bukan inisiatifnya, melainkan telah disiapkan oleh pihak penyelenggara acara yang mengundangnya untuk meresmikan madrasah.

“Tiba-tiba ya pesawatnya begitu. Masa saya tidak datang? Udah deh,” kata Nasaruddin di , Jakarta, Kamis (19/2/2026).

Ia juga menolak anggapan bahwa fasilitas tersebut merupakan bentuk gratifikasi karena pihak pengundang tidak memiliki hubungan resmi dengan Kementerian Agama.

“Apanya yang gratifikasi? Dia nggak ada hubungan resmi dengan kita,” tegasnya.

Menurutnya, kehadirannya lebih didasari relasi personal, bukan jabatan.

Nasaruddin mengungkapkan bahwa pihak yang mengundangnya masih memiliki hubungan keluarga dengannya, termasuk keterkaitan asal-usul keluarga di Takalar.

“Istrinya itu kan keluarga. Jadi hubungan saya kekeluargaan. Jadi keluarga yang mengundang saya untuk meresmikan pondoknya. Ya masa saya nggak datang,” ujarnya.

BACA JUGA: 
Kepatuhan LHKPN Legislatif Baru 55 Persen, KPK Minta DPR-DPRD Beri Teladan

Ia menambahkan, keluarganya juga memiliki keterkaitan dengan wilayah Takalar.

“Dia itu orang Takalar. Paman saya di sana, di Takalar itu. Jadi keluarga,” imbuhnya.

KPK Minta Klarifikasi

Sebelumnya, Ketua meminta Nasaruddin segera merespons dugaan penerimaan gratifikasi tersebut.

KPK berharap klarifikasi disampaikan atas inisiatif pribadi tanpa harus menunggu pemanggilan resmi.

“Syukur-syukur kalau kemudian sudah merespons, bisa mempertanggungjawabkan tanpa harus diundang, dan tanpa harus dipanggil,” ujar Setyo di Gedung Juang KPK, Jakarta.

Ia menjelaskan, Menag dapat mendatangi Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK untuk memberikan penjelasan.

Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik nantinya akan menerima laporan serta melakukan klarifikasi atas isu yang berkembang.

Setelah klarifikasi disampaikan, KPK akan melakukan analisis dan penelaahan untuk menentukan ada tidaknya unsur gratifikasi dalam penggunaan fasilitas jet pribadi tersebut.

“Nanti bisa kami analisa, bisa kami telaah,” pungkas Setyo

SulawesiPos.com – Menteri Agama menanggapi tudingan penerimaan gratifikasi terkait penggunaan fasilitas jet pribadi saat melakukan perjalanan ke Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, Minggu (15/2/2026).

Jet tersebut diduga milik Ketua Umum Hanura, Osman Sapta Odang.

Nasaruddin menegaskan, penggunaan pesawat itu bukan inisiatifnya, melainkan telah disiapkan oleh pihak penyelenggara acara yang mengundangnya untuk meresmikan madrasah.

“Tiba-tiba ya pesawatnya begitu. Masa saya tidak datang? Udah deh,” kata Nasaruddin di , Jakarta, Kamis (19/2/2026).

Ia juga menolak anggapan bahwa fasilitas tersebut merupakan bentuk gratifikasi karena pihak pengundang tidak memiliki hubungan resmi dengan Kementerian Agama.

“Apanya yang gratifikasi? Dia nggak ada hubungan resmi dengan kita,” tegasnya.

Menurutnya, kehadirannya lebih didasari relasi personal, bukan jabatan.

Nasaruddin mengungkapkan bahwa pihak yang mengundangnya masih memiliki hubungan keluarga dengannya, termasuk keterkaitan asal-usul keluarga di Takalar.

“Istrinya itu kan keluarga. Jadi hubungan saya kekeluargaan. Jadi keluarga yang mengundang saya untuk meresmikan pondoknya. Ya masa saya nggak datang,” ujarnya.

BACA JUGA: 
Klaim Praperadilan Bukan untuk Hambat Kerja KPK, Yaqut: Saya Pakai Hak Saya

Ia menambahkan, keluarganya juga memiliki keterkaitan dengan wilayah Takalar.

“Dia itu orang Takalar. Paman saya di sana, di Takalar itu. Jadi keluarga,” imbuhnya.

KPK Minta Klarifikasi

Sebelumnya, Ketua meminta Nasaruddin segera merespons dugaan penerimaan gratifikasi tersebut.

KPK berharap klarifikasi disampaikan atas inisiatif pribadi tanpa harus menunggu pemanggilan resmi.

“Syukur-syukur kalau kemudian sudah merespons, bisa mempertanggungjawabkan tanpa harus diundang, dan tanpa harus dipanggil,” ujar Setyo di Gedung Juang KPK, Jakarta.

Ia menjelaskan, Menag dapat mendatangi Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK untuk memberikan penjelasan.

Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik nantinya akan menerima laporan serta melakukan klarifikasi atas isu yang berkembang.

Setelah klarifikasi disampaikan, KPK akan melakukan analisis dan penelaahan untuk menentukan ada tidaknya unsur gratifikasi dalam penggunaan fasilitas jet pribadi tersebut.

“Nanti bisa kami analisa, bisa kami telaah,” pungkas Setyo

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru