Beda dengan Yaqut, KPK Tak Perpanjang Pencegahan ke Luar Negeri untuk Pemilik Maktour

SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan tidak memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri terhadap pemilik biro penyelenggara haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur.

“Tidak,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi jurnalis di Jakarta, Kamis (19/2/2026).

Saat ditanya alasan tidak diperpanjangnya pencekalan meski ada dugaan penghilangan barang bukti, Budi menegaskan keputusan itu diambil berdasarkan kebutuhan proses penyidikan.

“Perpanjangan cegah ke luar negeri tentunya berdasarkan kebutuhan proses penyidikan,” jelasnya.

Sementara itu, KPK memastikan pencekalan terhadap dua pihak lain dalam perkara yang sama tetap diperpanjang, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Keduanya telah berstatus tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024.

Dua hari berselang, lembaga antirasuah itu mengungkap penghitungan awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun serta mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

BACA JUGA: 
KPK sita Uang Tunai Senilai 1 Milyar dari Kasus Korupsi KPP Madya Banjarmasin

Tiga pihak yang dicegah saat itu adalah Yaqut, Ishfah, dan Fuad Hasan Masyhur.

Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan dua dari tiga pihak yang dicegah sebagai tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz.

Yaqut Ajukan Praperadilan

Di sisi lain, Yaqut mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026.

Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, dengan sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 24 Februari 2026.

SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan tidak memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri terhadap pemilik biro penyelenggara haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur.

“Tidak,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi jurnalis di Jakarta, Kamis (19/2/2026).

Saat ditanya alasan tidak diperpanjangnya pencekalan meski ada dugaan penghilangan barang bukti, Budi menegaskan keputusan itu diambil berdasarkan kebutuhan proses penyidikan.

“Perpanjangan cegah ke luar negeri tentunya berdasarkan kebutuhan proses penyidikan,” jelasnya.

Sementara itu, KPK memastikan pencekalan terhadap dua pihak lain dalam perkara yang sama tetap diperpanjang, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Keduanya telah berstatus tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024.

Dua hari berselang, lembaga antirasuah itu mengungkap penghitungan awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun serta mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

BACA JUGA: 
KPK Geledah Rumah Kadis PUTR Pati, Sita Dokumen Terkait Kasus Sudewo

Tiga pihak yang dicegah saat itu adalah Yaqut, Ishfah, dan Fuad Hasan Masyhur.

Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan dua dari tiga pihak yang dicegah sebagai tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz.

Yaqut Ajukan Praperadilan

Di sisi lain, Yaqut mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026.

Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, dengan sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 24 Februari 2026.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru