SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi/KPK) mengungkap penemuan koper berisi uang tunai Rp5 miliar dalam pengembangan kasus dugaan korupsi importasi yang menyeret pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Barang bukti tersebut ditemukan di sebuah safe house yang berlokasi di Ciputat, Tangerang Selatan, dan menambah daftar lokasi penyimpanan uang dalam perkara ini.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa temuan tersebut merupakan hasil penggeledahan penyidik dan akan didalami lebih lanjut sebagai bagian dari perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
“Uang dalam koper yang diamankan pada saat penyidik melakukan giat geledah adalah di safe house. Penyidik tentunya akan mendalami temuan 5 koper berisi uang tersebut,” ujar Budi, Rabu (18/2).
Safe House Berbeda, Indikasi Banyak Lokasi Penyimpanan
Menurut Budi, rumah aman di Ciputat ini berbeda dengan safe house berupa apartemen yang sebelumnya diungkap saat rilis Operasi Tangkap Tangan (OTT) awal Februari lalu.
Perbedaan lokasi tersebut menguatkan dugaan bahwa para tersangka menyiapkan lebih dari satu tempat rahasia untuk menampung aliran dana terkait praktik korupsi importasi.
“Betul berbeda dengan sebelumnya,” kata Budi.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan enam tersangka, yakni:
- Mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan DJBC periode 2024–Januari 2026 Rizal
- Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono
- Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando
- Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR Andri
- Pemilik PT Blueray John Field
- Manajer Operasional PT BR Dedy Kurniawan.
Seluruh tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.
Rizal, Sisprian, dan Orlando disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 ayat 2 juncto Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP, serta Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP.
Sementara itu, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a dan b serta Pasal 606 ayat 1 KUHP.

