Lingkungan dan Pertambangan: Mencari Keseimbangan dalam Perspektif Filosofis, Hukum, Media, dan HAM

Eksploitasi hari ini harus disertai dengan upaya reklamasi, pemulihan lingkungan, dan diversifikasi ekonomi agar generasi mendatang tidak mewarisi kerusakan tanpa manfaat.

Mencari Titik Keseimbangan

Pertambangan adalah kebutuhan peradaban modern dan motor penggerak ekonomi.

Ia menyumbang penerimaan negara, menyerap tenaga kerja, serta menciptakan efek berganda bagi sektor lain.

Namun lingkungan adalah fondasi keberlanjutan kehidupan itu sendiri.

Oleh karena itu, jalan tengah yang harus ditempuh bukanlah dikotomi antara ekonomi dan ekologi, melainkan integrasi keduanya melalui tata kelola yang berkeadilan, transparan, dan berbasis hukum.

Tambang harus diusahakan dengan memperhatikan daya dukung lingkungan; sebaliknya, pertimbangan lingkungan tidak boleh dijadikan alasan untuk menutup seluruh potensi strategis tanpa kajian rasional.

Kuncinya adalah keseimbangan, ketersediaan, keadilan, dan keberlanjutan, pada saat itulah usaha pertambangan menemukan legitimasi moral, hukum, lingkungan dan ekonomi sosialnya. (Ali)

BACA JUGA: 
Usai Deklarasikan Diri, Partai Gema Bangsa Tunjukkan Sikap Politik Tolak Pilkada Lewat DPRD

Eksploitasi hari ini harus disertai dengan upaya reklamasi, pemulihan lingkungan, dan diversifikasi ekonomi agar generasi mendatang tidak mewarisi kerusakan tanpa manfaat.

Mencari Titik Keseimbangan

Pertambangan adalah kebutuhan peradaban modern dan motor penggerak ekonomi.

Ia menyumbang penerimaan negara, menyerap tenaga kerja, serta menciptakan efek berganda bagi sektor lain.

Namun lingkungan adalah fondasi keberlanjutan kehidupan itu sendiri.

Oleh karena itu, jalan tengah yang harus ditempuh bukanlah dikotomi antara ekonomi dan ekologi, melainkan integrasi keduanya melalui tata kelola yang berkeadilan, transparan, dan berbasis hukum.

Tambang harus diusahakan dengan memperhatikan daya dukung lingkungan; sebaliknya, pertimbangan lingkungan tidak boleh dijadikan alasan untuk menutup seluruh potensi strategis tanpa kajian rasional.

Kuncinya adalah keseimbangan, ketersediaan, keadilan, dan keberlanjutan, pada saat itulah usaha pertambangan menemukan legitimasi moral, hukum, lingkungan dan ekonomi sosialnya. (Ali)

BACA JUGA: 
Mahasiswa Hukum Ajukan Uji Materi di MK Terkait Risiko Kriminalisasi Dengan Dalih Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru