Categories: News

Kapolres Bima Punya Satu Koper Narkoba, Bareskrim: untuk Dipakai Pribadi

Overview

  • Bareskrim Polri mengungkap narkoba dalam koper milik AKBP Didik Putra Kuncoro digunakan untuk konsumsi pribadi.
  • Hasil uji rambut menunjukkan Didik positif narkoba, meski tes urine awal negatif.
  • Kasus bermula dari penangkapan anggota dan jaringan di Polres Bima Kota hingga penggeledahan rumah Didik di Tangerang.

SulawesiPos.com – Misteri di balik koper berisi narkoba milik AKBP Didik Putra Kuncoro akhirnya terkuak.

Berdasarkan pendalaman penyidik Bareskrim Polri, mantan Kapolres Bima Kota itu menyimpan berbagai jenis narkotika yang diduga untuk dikonsumsi pribadi.

Selain itu, pihak kepolisian juga memastikan tersangka positif menggunakan narkoba.

Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Zulkarnain Harahap, menyatakan bahwa barang bukti dalam koper tersebut bukan untuk diedarkan.

Narkotika itu, kata dia, dipakai sendiri oleh Didik dan diperoleh dari Kasat Narkoba Polres Bima Kota.

“Untuk dipakai (dikonsumsi sendiri). Itu (narkoba) yang diambil, didapat dari kasat (narkoba Polres Bima Kota),” ujarnya kepada awak media, dikutip dari JawaPos, Senin (16/2/2026).

Zulkarnain menjelaskan, hasil tes urine terhadap Didik awalnya menunjukkan negatif.

Namun setelah dilakukan pemeriksaan rambut, hasilnya justru positif.

Tes tersebut dilakukan saat tersangka diamankan, bersamaan dengan pemeriksaan terhadap istrinya dan seorang polwan.

“Waktu kami periksa, dia negatif. Dia dengan istrinya, dengan polwan, negatif. Tetapi, Propam sudah melakukan uji rambut, positif. Sedangkan yang dua lagi, malam keluar (hasil tesnya),” terangnya.

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Johnny Edison Isir mengungkapkan, perkara ini bermula dari penangkapan dua asisten rumah tangga milik anggota Polri, Bripka IR dan istrinya AN.

Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan sabu seberat 30,415 gram di rumah mereka.

Hasil interogasi kemudian menyeret nama AKP ML yang diduga terlibat dalam peredaran sabu di wilayah hukum Polda NTB.

Tes urine terhadap AKP ML di RSUD Kabupaten Bima menunjukkan positif amfetamin dan metamfetamin.

Pengembangan kasus berlanjut dengan penggeledahan ruang kerja serta rumah jabatan AKP ML.

Dari lokasi itu, ditemukan lima bungkus sabu dengan berat netto 488,496 gram.

Berdasarkan keterangannya, Didik disebut ikut terlibat dalam dugaan penyalahgunaan narkoba.

Penemuan koper

Selanjutnya, pada 11 Februari 2026, Divisi Propam Polri bersama Dittipid Narkoba Bareskrim melakukan penggeledahan di rumah pribadi Didik di Tangerang.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang tersimpan dalam koper milik Didik yang dititipkan kepada seorang polwan yang diketahui merupakan mantan anak buahnya.

Barang bukti itu meliputi tujuh plastik klip sabu seberat total 16,3 gram, 50 butir ekstasi, 19 pil alprazolam, serta dua butir pil happy five.

Muh Amar Masyhudul Haq

Share
Published by
Muh Amar Masyhudul Haq
Tags: narkoba Bareskrim Polri Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Kasus Narkoba Bima