Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Johnny Edison Isir mengungkapkan, perkara ini bermula dari penangkapan dua asisten rumah tangga milik anggota Polri, Bripka IR dan istrinya AN.
Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan sabu seberat 30,415 gram di rumah mereka.
Hasil interogasi kemudian menyeret nama AKP ML yang diduga terlibat dalam peredaran sabu di wilayah hukum Polda NTB.
Tes urine terhadap AKP ML di RSUD Kabupaten Bima menunjukkan positif amfetamin dan metamfetamin.
Pengembangan kasus berlanjut dengan penggeledahan ruang kerja serta rumah jabatan AKP ML.
Dari lokasi itu, ditemukan lima bungkus sabu dengan berat netto 488,496 gram.
Berdasarkan keterangannya, Didik disebut ikut terlibat dalam dugaan penyalahgunaan narkoba.
Penemuan koper
Selanjutnya, pada 11 Februari 2026, Divisi Propam Polri bersama Dittipid Narkoba Bareskrim melakukan penggeledahan di rumah pribadi Didik di Tangerang.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang tersimpan dalam koper milik Didik yang dititipkan kepada seorang polwan yang diketahui merupakan mantan anak buahnya.
Barang bukti itu meliputi tujuh plastik klip sabu seberat total 16,3 gram, 50 butir ekstasi, 19 pil alprazolam, serta dua butir pil happy five.

