Selain itu, masyarakat juga bisa melaporkan dugaan penipuan melalui saluran Kementerian Komunikasi dan Digital, baik untuk aduan nomor telepon penipu di laman aduannomor.id maupun aduan konten, tautan, dan aplikasi penipuan di aduankonten.id.
“Masyarakat juga dapat melaporkan penipuan melalui saluran pengaduan/pelaporan Aparat Penegak Hukum,” tandasnya.

