SulawesiPos.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan pengumuman resmi terkait maraknya penipuan yang mengatasnamakan institusi tersebut.
Dalam pengumumannya, mereka meminta masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai modus yang dilakukan oknum tidak bertanggung jawab dengan mencatut nama pejabat maupun pegawai DJP.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawati menyampaikan pihaknya tidak pernah meminta masyarakat mengunduh aplikasi mencurigakan atau mentransfer sejumlah uang melalui saluran pribadi.
“DJP mengingatkan kembali masyarakat untuk tetap waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan Pejabat atau Pegawai DJP,” ujar Inge melalui Pengumuman resmi Nomor PENG-18/PJ.09/2026 tentang Waspada Penipuan Mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak, Minggu (15/2/2026).
Menurutnya, terdapat sejumlah latar belakang yang kerap digunakan pelaku untuk meyakinkan korban.
Contohnya pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), konfirmasi data perpajakan, implementasi aplikasi Coretax DJP, hingga isu mutasi atau promosi pejabat dan pegawai DJP.
Adapun modus yang digunakan pelaku cukup beragam.
Mulai dari menghubungi masyarakat melalui WhatsApp untuk meminta mengunduh file berformat .apk, mengirim tautan palsu aplikasi M-Pajak, hingga meminta pelunasan tagihan pajak.
Tak hanya itu, pelaku juga berpura-pura memproses pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi), meminta pembayaran meterai elektronik melalui tautan palsu, bahkan menelepon korban dan meminta transfer uang dengan mengatasnamakan pejabat DJP.
Inge menekankan bahwa apabila masyarakat menerima permintaan mencurigakan tersebut, dapat segera melakukan konfirmasi melalui kanal resmi DJP.
Pengaduan dapat dilakukan melalui kantor pajak terdekat, Kring Pajak 1500200, email pengaduan@pajak.go.id, akun X @kring_pajak, situs pengaduan.pajak.go.id, maupun layanan live chat di www.pajak.go.id.

