Ia juga menegaskan koordinasi Bareskrim Polri dengan Kejaksaan juga sudah berjalan.
Dia menjamin, penyidikan akan berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel sampai kasus ini dituntaskan.
”Selain itu, penyidik juga terus berkoordinasi dengan PPATK, LPSK, dan JPU untuk mengoptimalkan upaya aset tracing yang saat ini dilakukan oleh Tim Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri,” kata dia.
Tujuan koordinasi tersebut, ungkapnya, untuk menemukan, mengidentifikasi, dan melacak harta kekayaan yang disembunyikan, dialihkan, atau hasil dari tindak pidana.
Ia melanjutkan, apabila sudah ditemukan, pihaknya akan mengamankan aset tersebut sebagai barang bukti dan memaksimalkan pemulihan kerugian para korban.
Sebelumnya, Ade Safri dan anak buahnya sudah menahan dua orang tersangka dalam kasus tersebut pada Selasa (10/2/2026).
Kedua tersangka adalah bos DSI berinisial TA dan ARL, yang terlebih dahulu sudah menjalani pemeriksaan pada Senin (9/2/2026).
Serupa dengan penahanan MY, TA dan ARL ditahan demi kepentingan penyidikan.
”Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan berdasarkan Pasal 99 dan 100 KUHAP, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan upaya paksa penahanan terhadap kedua orang tersangka di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari Selasa, tanggal 10 Feb 2026,” ucapnya.

