Tantangan guru dalam mengelola kelas tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum maupun norma perlindungan anak.
Sebagai Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah juga menyoroti bahwa kasus ini menambah daftar panjang laporan kekerasan di lingkungan pendidikan, baik antar peserta didik maupun yang melibatkan pendidik.
Kondisi ini, menurutnya, merupakan alarm serius yang tidak boleh diabaikan.
“Kekerasan dalam bentuk apa pun di dunia pendidikan adalah catatan kritis bagi semua pihak. Regulasi, pengawasan, dan praktik pembelajaran harus terus diperkuat agar kejadian serupa tidak terulang,” ungkapnya.
Komisi X DPR RI menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas peristiwa ini dan mendorong penanganan yang adil, transparan, serta berpihak pada kepentingan terbaik anak.
Evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan pembinaan guru juga dinilai mendesak untuk memastikan sekolah benar-benar menjadi ruang aman bagi tumbuh kembang peserta didik
Kronologi kejadian
Peristiwa terjadi pada Jumat (6/2/2026), saat guru berinisial FT mengaku kehilangan uang Rp 75 ribu. Sebelumnya, ia juga mengklaim kehilangan Rp 200 ribu.
Merasa curiga, guru tersebut menggeledah tas seluruh siswa kelas V.
Karena tidak menemukan uang, ia kemudian melakukan penggeledahan tubuh secara ekstrem.
Siswa laki-laki diminta menanggalkan seluruh pakaian, sementara siswa perempuan hanya menyisakan pakaian dalam.

