23 C
Makassar
14 February 2026, 6:29 AM WITA

DPR Kecam Tindakan Guru SD di Jember yang Telanjangi Siswa

SulawesiPos.com – Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian mengecam keras dugaan tindakan yang dilakukan seorang guru Sekolah Dasar Negeri di Kabupaten Jember, Jawa Timur, yang menelanjangi puluhan muridnya dengan alasan mencari uang yang hilang.

Ia menilai, tindakan yang dilakukannya termasuk dalam pelanggaran serius terhadap hak anak dan nilai-nilai dasar pendidikan.

Menurutnya, alasan dalam bentuk apapun tidak boleh membenarkan tindakan tersebut, sebab cara yang dilakukan sama sekali tidak dapat diterima dan mencerminkan ketidakmampuan dalam memahami batasan seorang pendidik.

“Lingkungan sekolah seharusnya menjadi ruang aman bagi anak, bukan tempat terjadinya praktik yang merendahkan martabat dan mempermalukan peserta didik,” ujarnya dikutip dari Parlementaria, Jumat (13/1/2026).

Ia menekankan bahwa penanganan kasus ini tidak boleh hanya berakhir pada pemberian sanksi ringan semata.

Mutasi atau teguran dianggap tidak memadai dan berpotensi memindahkan masalah yang terjadi ke lingkungan sekolah lain tanpa penyelesaian yang tuntas.

“Penegakan sanksi harus memberikan efek jera. Jika terbukti terjadi pelanggaran berat dan tidak ada kesadaran atas kesalahan yang dilakukan, maka opsi pemberhentian harus dipertimbangkan secara serius demi melindungi peserta didik di masa depan,” tegasnya.

Ia melanjutkan, tindakan tersebut telah melanggar hak privasi anak dan berpotensi masuk ke ranah tindak pidana dan dapat dijerat oleh hukum.

“Dalam konteks perlindungan anak, tindakan memaksa murid untuk menanggalkan pakaian bukan hanya bentuk kekerasan, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai pelecehan seksual,” ungkapnya.

Ia memberi penekanan bahwa cara mendisiplinkan siswa di sekolah harus dilakukan dengan pendekatan edukatif, manusiawi, dan menghormati haknya sebagai manusia.

SulawesiPos.com – Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian mengecam keras dugaan tindakan yang dilakukan seorang guru Sekolah Dasar Negeri di Kabupaten Jember, Jawa Timur, yang menelanjangi puluhan muridnya dengan alasan mencari uang yang hilang.

Ia menilai, tindakan yang dilakukannya termasuk dalam pelanggaran serius terhadap hak anak dan nilai-nilai dasar pendidikan.

Menurutnya, alasan dalam bentuk apapun tidak boleh membenarkan tindakan tersebut, sebab cara yang dilakukan sama sekali tidak dapat diterima dan mencerminkan ketidakmampuan dalam memahami batasan seorang pendidik.

“Lingkungan sekolah seharusnya menjadi ruang aman bagi anak, bukan tempat terjadinya praktik yang merendahkan martabat dan mempermalukan peserta didik,” ujarnya dikutip dari Parlementaria, Jumat (13/1/2026).

Ia menekankan bahwa penanganan kasus ini tidak boleh hanya berakhir pada pemberian sanksi ringan semata.

Mutasi atau teguran dianggap tidak memadai dan berpotensi memindahkan masalah yang terjadi ke lingkungan sekolah lain tanpa penyelesaian yang tuntas.

“Penegakan sanksi harus memberikan efek jera. Jika terbukti terjadi pelanggaran berat dan tidak ada kesadaran atas kesalahan yang dilakukan, maka opsi pemberhentian harus dipertimbangkan secara serius demi melindungi peserta didik di masa depan,” tegasnya.

Ia melanjutkan, tindakan tersebut telah melanggar hak privasi anak dan berpotensi masuk ke ranah tindak pidana dan dapat dijerat oleh hukum.

“Dalam konteks perlindungan anak, tindakan memaksa murid untuk menanggalkan pakaian bukan hanya bentuk kekerasan, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai pelecehan seksual,” ungkapnya.

Ia memberi penekanan bahwa cara mendisiplinkan siswa di sekolah harus dilakukan dengan pendekatan edukatif, manusiawi, dan menghormati haknya sebagai manusia.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru